Mahkamah Konstitusi menolak permintaan kubu Denny Indrayana agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Penolakan itu disampaikan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Oktober, setelah majelis hakim membahas surat permohonan yang diajukan para pemohon.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa majelis telah menimbang permintaan tersebut, termasuk usulan untuk memanggil sejumlah pihak lain. Namun, MK memutuskan tidak menerima permohonan itu. Menurut dia, pihak yang dipanggil dalam sidang bukanlah sosok yang diminta pemohon semata, melainkan pihak yang dinilai memang dibutuhkan oleh mahkamah untuk memeriksa perkara.
“Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam persidangan. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran pihak tertentu ditentukan oleh kebutuhan majelis, bukan untuk memenuhi kepentingan pihak yang mengajukan perkara.
Sebelumnya, pada sidang Rabu, 30 September, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta agar MK memanggil Gibran dalam tahap pembuktian. Tidak hanya Gibran, ia juga mengusulkan agar Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum turut dimintai keterangan di hadapan hakim. Bambang menyebut pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada 28 September.
“Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil,” ujar Bambang saat itu. Menanggapi permintaan tersebut, Saldi mengatakan MK sudah menerima surat itu, tetapi pembahasan belum dilakukan. Ia menyebut permohonan akan dibicarakan lebih dulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terpisah.
Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain pada 10 September 2026, lalu diregistrasi MK pada 17 September 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Dalam perkara itu, Komisi Pemilihan Umum RI menjadi pihak termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu RI berstatus sebagai pihak turut terkait.
Para pemohon menilai persoalan syarat pendidikan Gibran baru muncul belakangan dan perlu diuji melalui sidang pembuktian yang terbuka. Mereka meminta mahkamah memeriksa keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan fakta yang ada di persidangan. Jika syarat pendidikan dinilai terpenuhi, mereka menyebut MK dapat menegaskan pencalonan itu sah. Sebaliknya, bila terbukti tidak memenuhi ketentuan, para pemohon meminta hakim menjatuhkan putusan diskualifikasi.
Sumber: www.jpnn.com




