Ditjenpas Jawa Barat Tinjau Ulang Remisi Indra Kenz, Status PB Bisa Terpengaruh

Diposting pada

BANDUNG – Status pembebasan bersyarat Indra Kenz tengah menjadi perhatian setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memeriksa kembali pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo itu. Jika hasil penelusuran menyatakan ada kekeliruan prosedur, hak yang sudah diberikan bisa dibatalkan dan membuat Indra Kenz kembali ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyebut evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh syarat administratif dan teknis sudah dipenuhi. Ia menegaskan pemeriksaan difokuskan pada remisi sakit berkepanjangan yang diterima Indra Kenz, bukan pada seluruh hak remisi warga binaan. Dalam keterangannya kepada Antara pada Rabu (30/9), Ishadi menjelaskan bahwa Indra Kenz masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun dan memperoleh hak remisi sebagaimana narapidana lain.

Proses peninjauan itu tidak dilakukan tanpa batas waktu. Ditjenpas Jawa Barat memperkirakan pemeriksaan rampung paling lama dua pekan. Meski begitu, penelusuran tersebut tidak mengubah sisa pidana pokok yang masih tercatat dalam putusan. Artinya, yang sedang diuji adalah sah atau tidaknya dasar pemberian remisi, bukan lamanya hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan.

Indra Kenz, yang sempat populer dengan sebutan Crazy Rich Medan, mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Sebelum itu, ia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan dan tetap berada dalam pengawasan serta pembimbingan sampai masa tersebut selesai.

Nama Indra Kenz kembali mencuat karena putusan hukumnya memang cukup berat. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran informasi bohong dan tindak pidana pencucian uang yang terkait Binomo. Vonis itu dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan dirinya melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong, Indra Kenz lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dengan adanya evaluasi remisi ini, nasib status bebas bersyaratnya kini menunggu hasil pemeriksaan Ditjenpas Jawa Barat. Jika ada temuan yang tidak sesuai aturan, ia berisiko kembali menjalani masa pidana di lapas.

Sumber: www.jpnn.com

Tinggalkan Balasan