Keluarga Ediyanto Wong, 63 tahun, menuntut kompensasi Rp6,5 miliar setelah menemukan adanya guidewire atau kawat medis sepanjang sekitar 2 sentimeter yang tertinggal di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat Ediyanto menjalani tindakan pemasangan stent atau ring jantung ketika kondisi kesehatannya memburuk saat cuci darah, lalu berlanjut ke pemeriksaan di Singapura yang mengungkap benda asing di pembuluh darah jantungnya.
Menurut keterangan keluarga, tindakan di RSUD AWS dilakukan dalam situasi darurat oleh dokter berinisial MF di ruang Cathlab. Namun setelah prosedur itu, kondisi Ediyanto tidak menunjukkan perbaikan. Keluarga kemudian membawa pasien ke salah satu rumah sakit di Singapura untuk pemeriksaan lanjutan. Di sana, dokter menemukan potongan kawat medis yang diduga tertinggal di dalam jantung, temuan yang memicu keberatan keluarga dan langkah hukum berikutnya.
Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Samarinda, Syahrir A. Pasinringi, membenarkan adanya tuntutan yang kini naik menjadi Rp6,5 miliar. Ia menyebut angka itu berbeda dari pembahasan awal yang sempat berada di Rp5 miliar. Syahrir juga mengatakan dokter MF sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk membayar kompensasi Rp5 miliar, dengan skema Rp2 miliar lebih dulu dan sisanya Rp3 miliar menyusul. Bahkan, menurut dia, ada rencana penjualan aset pribadi untuk menutup kekurangan tersebut.
Meski begitu, kesepakatan yang sempat dibicarakan tak berujung pada pembayaran. Syahrir menuturkan pihaknya masih menunggu keputusan keluarga setelah meminta waktu berunding selama sepekan. Ia juga membuka kemungkinan perkara ini berlanjut ke pengadilan bila kesepakatan baru tidak tercapai. Polemik tersebut membuat DPRD Kalimantan Timur turun tangan dan menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa, 29 September 2026.
Dari pihak keluarga, Dessy Wong menyatakan upaya mediasi sudah ditempuh sebanyak 12 kali antara April hingga Agustus 2026. Dalam pertemuan-pertemuan itu, kata dia, ada dua poin yang sempat disepakati, yakni pengakuan kesalahan dari dokter MF dan pembayaran ganti rugi Rp5 miliar. Namun setelah tenggat berlalu, keluarga mengaku tidak menerima realisasi apa pun. Respons terakhir dari pihak dokter disebut terjadi pada Agustus 2026, setelah itu komunikasi mandek.
Karena tak ada penyelesaian, keluarga memilih membawa perkara ini ke jalur hukum. Mereka juga menilai ada pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan dan standar tindakan medis, termasuk soal rekam medis dan persetujuan tindakan. Dalam kronologi yang mereka sampaikan, Ediyanto sempat mengeluh nyeri dada dan ulu hati pada 18 Februari 2026, lalu menjalani tindakan di Cath Lab RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Setelah itu, kondisinya disebut memburuk, sebelum akhirnya tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital pada 21 Februari 2026 dan menjalani kateterisasi ulang dalam keadaan darurat pada 22 Februari 2026, saat kawat tertinggal itu ditemukan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta kompensasi segera direalisasikan agar keluarga pasien mendapat ketenangan. Ia menilai penyelesaian finansial menjadi langkah awal yang penting sebelum pembahasan lain dilakukan. Hingga kini, kasus tersebut masih menunggu arah penyelesaian antara keluarga, dokter MF, dan pihak terkait di RSUD AWS.
Sumber: www.tribunnews.com




