Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 pada 5 Oktober. Pokok perkara dalam nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan saat Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Permohonan diajukan oleh 12 pihak, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon meminta MK membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres. Mereka menilai syarat pendidikan minimal setara SLTA belum terbukti terpenuhi. Meski pengajuan perkara dilakukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024, mereka meminta MK tetap memeriksa substansi perkara dan tidak berhenti pada persoalan tenggat waktu. Dalam aturan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, permohonan normalnya diajukan paling lama tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu.
Sengketa ini berawal dari penafsiran atas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Pemohon menyoroti kata “tamat” dan berpendapat kelulusan harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma. Aturan serupa juga disebut ada dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Persoalan makin mengerucut pada riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Ia diketahui pernah menempuh sekolah di Singapura, lalu melanjutkan pendidikan di Australia, termasuk di UTS Insearch Sydney. Dari situlah pemohon mempertanyakan dasar penyetaraan pendidikannya di Indonesia. Mereka juga menyoal surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan karena dinilai belum jelas dokumen asalnya.
Denny Indrayana menyebut surat penyetaraan itu baru mereka peroleh pada 2026 setelah sengketa informasi publik ditempuh. Bonatua Silalahi sebelumnya menggugat ke Komisi Informasi Publik, dengan putusan dibacakan pada 11 Maret 2026. Setelah itu, ia menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari PPID Kemendikdasmen melalui surat elektronik pada 16 April 2026. Namun, menurut pemohon, dokumen yang menjadi dasar terbitnya surat tersebut masih belum diberikan.
Selain soal dokumen, pemohon juga menilai ada masalah administratif dalam proses pencalonan. Denny menyinggung perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) mengenai syarat pendidikan bagi calon yang sekolah di luar negeri. Ia juga mengkritik terbitnya surat keterangan penyetaraan pendidikan pada 6 Agustus 2019 yang disebut keluar sangat cepat. Dalam sidang perdana, Denny mengatakan surat itu terbit “hanya dalam satu hari” dan hingga perkara diajukan belum ada bukti dokumen kelulusan yang melandasinya.
Di persidangan, proses verifikasi KPU ikut menjadi sorotan. Pada sidang 23 September 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah lembaganya memeriksa langsung ke dinas pendidikan terkait surat penyetaraan Gibran. Afifuddin mengakui KPU tidak melakukan kunjungan verifikasi karena sudah menerima surat keterangan dan tidak ada laporan keberatan. Saldi lalu membandingkannya dengan praktik KPU daerah dalam Pilkada 2024 yang menurutnya lebih aktif memeriksa syarat pendidikan calon. Bawaslu juga menyampaikan bahwa mereka tidak diberi akses oleh KPU untuk memverifikasi syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Sumber: www.idntimes.com




