Presenter Ruben Onsu menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas Anak terkait aduan yang diajukan mantan istrinya, Sarwendah, dalam sengketa hak asuh dan pengasuhan anak. Melalui unggahan di Instagram pada 3 Oktober 2026, Ruben menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah masuk proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga ia memilih menunggu putusan pengadilan ketimbang membuka jalur pembahasan baru di luar forum itu.
Panggilan Komnas Anak muncul setelah Sarwendah meminta saran lembaga tersebut atas konflik yang sedang berjalan dengan Ruben. Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Putra Benua, sebelumnya menjelaskan bahwa aduan itu bukan laporan pidana, melainkan permintaan rekomendasi dari pihak yang dinilai memahami perlindungan anak. Penjelasan itu disampaikan Pablo dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam pernyataannya, Ruben menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang ikut menyoroti persoalan yang menurutnya belum menemukan titik temu. Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa hadir karena sudah memiliki pekerjaan reguler pada waktu yang sama dengan undangan Komnas Anak. Ia juga menyebut sedang fokus menyelesaikan urusan yang menyangkut anaknya, Betrand Peto atau Onyo, yang menurutnya membutuhkan perhatian lebih dari dirinya sebagai orang tua.
Ruben menilai aduan Sarwendah ke Komnas Anak tidak berhubungan langsung dengan inti perkara yang kini masih digelar di pengadilan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati jalur hukum yang sedang ditempuh. Dalam unggahannya, Ruben menyebut bahwa dirinya telah menerima undangan dari Komnas Anak, tetapi tidak dapat hadir karena dua alasan utama: jadwal kerja yang sudah tersusun lebih dulu dan kebutuhan untuk menangani persoalan anaknya.
Ia juga menyinggung bahwa masalah hak asuh tak juga selesai bukan karena kurangnya perhatian publik atau minimnya pihak yang bersuara. Menurut Ruben, hambatan utamanya adalah masih adanya sikap yang belum cukup terbuka sehingga penyelesaian tidak kembali pada kesepakatan awal. Ia merujuk pada Akta Kesepakatan Nomor 39, yang menurutnya memberi ruang bagi dirinya untuk bertemu anak-anak dua hingga tiga kali dalam sepekan tanpa syarat.
Dalam penjelasan itu, Ruben menekankan bahwa penyelesaian yang keluar dari isi akta justru berpotensi menambah persoalan baru. Karena itu, ia meminta semua pihak bersabar menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan hak asuh yang ia ajukan bertujuan memicu konflik. Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh untuk mempertegas kesepakatan yang sudah ada dan memberi kepastian agar ia tetap dapat bertemu anak-anaknya sesuai perjanjian.
Sumber: www.grid.id




