Imipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Usai Temuan Kontainer di Lapas Cibinong

Diposting pada

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat kreator konten Indra Kesuma atau Indra Kenz setelah rangkaian pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah kejanggalan. Dengan keputusan itu, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa pidananya di dalam lapas. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto di Graha Pengayoman, Jakarta, setelah kementerian menindaklanjuti hasil pengawasan di lapangan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar status pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali. Menurut dia, langkah itu diambil setelah tim menemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dalam pengelolaan fasilitas dan pembinaan warga binaan di Lapas Cibinong. Rudi menegaskan, rekomendasi pencabutan itu sudah disampaikan secara resmi kepada Ditjen PAS.

Salah satu temuan yang paling disorot adalah keberadaan tiga kontainer di area lapas. Secara administrasi, ketiganya tercatat sebagai barang milik negara. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kontainer tersebut dipakai dan diisi oleh warga binaan. Dalam penjelasannya, Rudi menyebut salah satu warga binaan yang terkait dengan penggunaan kontainer itu adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Temuan itu berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari pemeriksaan tersebut, muncul laporan bahwa kondisi di lapangan tidak sejalan dengan catatan administrasi. Kontainer yang tercatat sebagai aset negara justru dimanfaatkan oleh warga binaan, sehingga memicu tindak lanjut dari Kementerian Imipas. Pemeriksaan kemudian diperluas untuk melihat apakah ada pelanggaran lain dalam pelaksanaan pembinaan.

Selain persoalan kontainer, Imipas juga menyoroti proses pemberian remisi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Temuan ini ikut menjadi dasar penertiban yang dilakukan kementerian. Rudi mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut tidak hanya menyangkut penggunaan fasilitas, tetapi juga menyentuh tata kelola hak-hak warga binaan yang semestinya dijalankan sesuai aturan. Karena itu, kementerian memilih mengambil langkah korektif terhadap sejumlah keputusan yang sudah berjalan.

Pembebasan bersyarat sendiri merupakan skema yang memungkinkan narapidana menjalani sisa hukuman di luar lapas dengan syarat tertentu. Namun, dalam kasus Indra Kenz, fasilitas dan proses yang ditemukan di Lapas Cibinong membuat status itu dicabut. Dengan demikian, ia kembali berkewajiban menuntaskan sisa masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti hasil pengawasan dan memastikan aturan pemasyarakatan diterapkan lebih ketat.

Sumber: newsmaker.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan