Nama Heru Hidayat kembali menjadi sorotan setelah Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan menyebut dirinya termasuk di antara narapidana yang diduga menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan itu, yang terungkap melalui pemeriksaan Ombudsman, juga menyeret sejumlah terpidana lain seperti Jimmy Masrin dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dalam penjelasannya di Jakarta pada Senin (5/10/2026), Rudi menyebut area yang dipersoalkan itu disiapkan untuk menerima kunjungan keluarga warga binaan, terutama perkara korupsi.
Heru bukan nama baru dalam kasus korupsi besar di Indonesia. Ia merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya dan juga pernah dijatuhi putusan dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero). Dalam perkara Jiwasraya, Heru dinyatakan bersalah atas kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim saat itu juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp 10.728.783.375.000. Hakim menilai perbuatannya dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan banyak pihak sebagai nominee.
Di kasus Asabri, Heru kembali dinyatakan bersalah pada Selasa (18/1/2022) atas korupsi yang dilakukan bersama-sama dan menimbulkan kerugian negara Rp 22,7 triliun. Namun, hukuman untuk perkara ini dijatuhkan nihil karena ia sudah lebih dulu menerima pidana seumur hidup dalam perkara Jiwasraya. Majelis hakim merujuk Pasal 67 KUHP yang pada pokoknya menyebut seseorang yang sudah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lagi, kecuali pencabutan hak tertentu.
Putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Dalam pertimbangannya, hakim anggota Ali Muhtarom menyatakan jaksa menuntut di luar pasal yang didakwakan, sehingga dianggap melanggar asas penuntutan. Selain itu, majelis menilai unsur Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang memungkinkan pidana mati tidak terbukti. Hakim juga berpendapat bahwa kondisi negara saat perbuatan itu terjadi berada dalam keadaan aman dan tidak ada bukti pengulangan tindak pidana korupsi. Satu alasan lain, pasal tersebut dipandang bersifat fakultatif, bukan kewajiban mutlak.
Di luar perkara pidana, Heru punya rekam jejak panjang di dunia usaha. Berdasarkan laman PT Trada Alam Minera (Tram), ia menjabat Direktur Utama sejak 2017. Perusahaan itu bergerak di transportasi laut, pertambangan, konstruksi, dan perdagangan umum. Selain itu, Heru juga tercatat sebagai direktur di PT Parideza Bara Abadi dan PT Maxima Integra Investama sejak 2014. Melalui Bloomberg, ia juga disebut menjabat Komisaris Utama PT Inti Agri Resources Tbk sejak 2015, perusahaan yang bergerak di penangkaran ikan hias, khususnya arwana.
Jejak profesional Heru juga pernah tercatat di sejumlah perusahaan lain, termasuk PT Inti Kapuas Arowana Tbk yang kemudian berganti nama pada 2008, serta PT Inti Indah Dunia Plasindo dan PT Plastpack Ethylindo Prima. Nama Heru muncul dalam berbagai posisi manajerial sejak awal 2000-an, termasuk sebagai direktur di beberapa entitas bisnis. Namun, rangkaian jabatan itu kini tertutup oleh status hukumnya sebagai terpidana kasus korupsi kelas berat. Kasus fasilitas mewah di Cibinong sendiri menambah perhatian publik terhadap pengawasan pembinaan narapidana di lapas yang menampung para pelaku perkara besar.
Sumber: surabaya.tribunnews.com




