UU Satu Data Diresmikan, Pemerintah Ingin Bansos Lebih Tepat Sasaran

Diposting pada

JAKARTA — DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Pemerintah menempatkan beleid ini sebagai landasan baru untuk memperkuat penggunaan data nasional dalam penyaluran bantuan sosial dan berbagai program perlindungan masyarakat, agar bantuan benar-benar diterima kelompok yang berhak.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, pengelolaan data tidak cukup dipahami sebagai urusan administrasi pemerintah. Menurut dia, data harus menjadi alat untuk membaca siapa saja yang sudah merasakan manfaat pembangunan dan siapa yang masih tertinggal. Dalam sidang paripurna DPR RI, ia menegaskan bahwa data berfungsi sebagai penunjuk arah dalam menyusun kebijakan dan inovasi.

Rachmat menilai kualitas data sangat menentukan ketepatan program pemerintah. Karena itu, bantuan sosial maupun perlindungan sosial lainnya perlu bertumpu pada basis data yang baik agar tidak salah sasaran. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan data nasional tidak melahirkan bias algoritma atau bentuk diskriminasi baru. Dalam pandangannya, Satu Data Indonesia harus menjadi pengikat digital yang membantu pemerintah menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah mendorong data kelompok masyarakat dibuat lebih rinci dan saling terhubung. Sejumlah kelompok yang disebut perlu mendapat perhatian khusus antara lain penyandang disabilitas, perempuan, anak, lanjut usia, masyarakat adat, dan kelompok lain yang selama ini kerap kurang terlihat dalam pendataan. Rachmat menekankan, warga yang belum tercatat dengan baik tidak boleh tertinggal dari proses pembangunan hanya karena data yang belum lengkap.

Ia juga menyampaikan bahwa Data Dasar Nasional perlu tersambung dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah. Keterkaitan itu mencakup RPJMN, RPJPN, PKPN, PSN, serta RKP tahunan. Dengan integrasi tersebut, data diharapkan tidak berhenti pada fungsi pencatatan, melainkan benar-benar dipakai sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan program, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Rachmat menambahkan, penerapan Satu Data Indonesia harus menjangkau seluruh wilayah tanah air. Penguatan sistem ini memerlukan dukungan anggaran, infrastruktur, serta aparatur pemerintah sampai level desa. Ia menegaskan, data yang tepat, akurat, dan cermat menjadi kunci agar program pemerintah dapat menjangkau masyarakat secara luas dan merata.

Di sisi lain, Ketua Panitia Kerja RUU SDI Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa aturan baru ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Materinya mencakup pengelolaan data pemerintah, perlindungan dan keamanan data, serta keterlibatan masyarakat. Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR berharap tata kelola data nasional menjadi lebih kuat dan dapat menjadi fondasi berbagai kebijakan publik ke depan.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Tinggalkan Balasan