Kejaksaan Agung pada Selasa, 6 Oktober 2026, menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp13,24 triliun dalam agenda penyerahan hasil penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Uang pecahan Rp100 ribu itu disusun tinggi hingga hampir dua meter di dalam tenda putih di halaman depan Gedung Jampidsus, atau Gedung Bundar, Jakarta. Petugas bersenjata berjaga di sekitar lokasi saat acara berlangsung. Penyerahan itu rencananya diteruskan ke negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa sore.
Nilai yang diserahkan kali ini mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Angka tersebut berasal dari beberapa pos, yakni denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898, serta penanganan tindak pidana khusus pajak senilai Rp1.535.750.234.271. Seluruh dana ini menjadi bagian dari upaya negara menarik kembali haknya dari berbagai kewajiban yang belum dipenuhi.
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan kepada negara pada tahap VIII. Total lahan yang berhasil diamankan mencapai 259.230,73 hektare. Dari jumlah itu, 140.762,04 hektare berada di sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara. Adapun 118.256,74 hektare lainnya merupakan hutan konservasi dan hutan lindung yang disiapkan untuk reforestasi. Di sektor pertambangan, penguasaan kembali tercatat 211,95 hektare, dengan total kumulatif sektor tambang mencapai 14.633,79 hektare.
Jika dibandingkan dengan penyerahan tahap I pada 20 Oktober 2025, nilai kali ini menjadi yang terbesar kedua. Pada tahap pertama, Satgas PKH menyerahkan uang sebesar Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,25 triliun. Meski selisihnya tipis, angka pada tahap VIII tetap menunjukkan besarnya hasil penertiban yang dibukukan lewat penagihan administratif, pemulihan aset, dan penindakan atas penguasaan kawasan hutan yang tidak sah.
Sejak tahap awal hingga tahap VIII, Satgas PKH telah mencatat berbagai bentuk penyerahan kepada negara, mulai dari uang tunai, pengelolaan aset, hingga penguasaan kembali lahan. Di antaranya terdapat setoran dari sektor perkebunan kelapa sawit, denda administratif kawasan hutan, penerimaan dari perkara tindak pidana korupsi, dan kewajiban perpajakan yang ditindaklanjuti. Beberapa tahap juga mencakup penyerahan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara serta pemulihan fisik kawasan dari penguasaan ilegal di sektor sawit dan tambang.
Secara keseluruhan, rangkaian penertiban ini menegaskan bahwa Satgas PKH tidak hanya bergerak pada pemulihan uang negara, tetapi juga pada pengembalian kendali atas kawasan hutan. Dari tumpukan uang yang memenuhi panggung hingga lahan ratusan ribu hektare yang kembali dikuasai negara, Kejagung menampilkan hasil kerja penagihan yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan berdampak langsung pada pengelolaan aset negara.
Sumber: www.idntimes.com




