Denny Indrayana Sebut Ancaman Pelaporan Soal Kasus Lama sebagai Serangan Balik

Diposting pada

Advokat senior Denny Indrayana menanggapi santai rencana pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri oleh relawan Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai langkah itu berkaitan dengan perkara lama dugaan korupsi program pembayaran paspor elektronik 2015, yang menurutnya sudah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian. Denny menyebut ancaman pelaporan tersebut sebagai pola lama yang kerap muncul dalam situasi politik yang memanas.

Melalui pesan singkat kepada IDN Times pada Rabu, 14 Oktober 2026, Denny mengatakan dirinya tidak terkejut dengan manuver itu. Ia mengaku memang pernah berstatus tersangka dalam kasus tersebut, namun menegaskan bahwa perkara itu sudah berakhir karena ada surat penghentian penyidikan. “Dijogetin saja. Biasa lah, serangan balik kriminalisasi. Itu kan modus lama,” ujarnya. Ia juga menyebut dokumen penghentian perkara itu telah terbit pada September 2025.

Ancaman pelaporan bermula dari pernyataan Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, setelah bertemu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo di Solo pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan itu dilakukan bersama sejumlah simpatisan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seusai kunjungan tersebut, Andi menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa persoalan Denny ke kepolisian.

Di sisi lain, kuasa hukum para pemohon di Mahkamah Konstitusi dalam perkara syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, Herianto, menilai Denny tidak memiliki kewajiban membuka dokumen penghentian penyidikan kepada publik. Menurut dia, Denny bukan pejabat publik, berbeda dengan Gibran yang saat ini menjabat wakil presiden. Herianto juga menekankan bahwa dokumen pro justitia pada dasarnya berada dalam ranah pihak yang berwenang dan pihak yang pernah diperiksa dalam perkara tersebut.

Herianto menambahkan, pihak relawan Gibran sebaiknya tidak fokus pada dokumen SP-3 kasus Denny. Ia justru menagih janji agar kubu Gibran memperlihatkan dokumen kelulusan pendidikan setara SMA milik putra sulung Jokowi itu. Hingga kini, kata dia, belum ada kejelasan soal waktu penunjukan sertifikat tersebut ke publik. Karena itu, ia menduga kubu Gibran kebingungan karena dokumen yang dijanjikan belum juga ditampilkan.

Sebelumnya, Andi Azwan mengatakan sertifikat A Level atau Advanced Diploma milik Gibran akan diperlihatkan kepada publik. Namun ia belum menyebut tanggal pastinya. Ia hanya menegaskan bahwa dokumen itu akan ditunjukkan “as soon as possible” dan meminta publik menunggu. Menurut Andi, sertifikat tersebut setara dengan ijazah SMA di Indonesia dan menjadi syarat yang, menurutnya, semestinya dimiliki sebelum menempuh pendidikan tinggi.

Polemik ini menambah panas dinamika politik pasca-pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Denny menyebut serangan terhadap dirinya merupakan bentuk balasan politik dari Solo, terlebih karena ia aktif mendatangi sejumlah pihak terkait dorongan agar proses pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden dimulai. Ia mengatakan pihaknya siap membahas langkah lanjutan bila ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik dalam laporan yang akan diajukan relawan Gibran.

Tinggalkan Balasan