Sidang kasus peredaran 390 lembar uang dolar Singapura palsu yang setara dengan 45 miliar rupiah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21 Mei 2024).
Terdakwa Abdul Kadir (nomor perkara 211/Pid.B/2024/PN Btm) menjual 400 lembar uang palsu jenis dollar Singapura pecahan 10.000 seharga 50 juta rupiah kepada saksi Devi Chandra.
Namun Devi Chandra kuatir Dollar Singapura itu palsu maka harus melakukan pengecekan.
Devi Chandra mengatakan bahwa terdakwa Abdul Kadir kala itu meminta panjar 17 juta rupiah untuk 400 lembar uang palsu Dollar Singapura itu.
Selanjutnya Devi Chandra melakukan pembayaran secara transfer Bank ke rekening milik Abdul Kadir.
Usai itu, Devi Chandra meminta bantuan Burhanudin dengan cara mengirimkan sampel sebanyak 10 lembar Dollar Singapura palsu itu untuk dilakukan pengecekan.
Penelusuran Burhanudin diketahui bahwa uang Dollar Singapura itu semuanya palsu. Selanjutnya Devi Chandra menghubungi Abdul Kadir melalui kontak ponsel pribadi tetapi sudah tidak aktif lagi.
Usai mengetahui semua Dollar Singapura palsu itu tidak membuat Devi Chandra berinisiatif untuk melaporkan ke Polisi karena mereka adalah sindikat.
Terungkapnya peredaran uang palsu ini berawal dari laporan Eka Anggi Novriandi ke Polda Kepri. Laporan itu dibuat Eka lantaran temannya yang menukarkan 2 lembar uang ke Singapura ditangkap kepolisian setempat.
Dari laporan itu, pihak kepolisian melacak dan menangkap beberapa orang yang tergabung dalam jaringan kriminal itu termasuk Devi Chandra dan Abdul Kadir.
Dalam perkara a quo jaksa penuntut umum (JPU) bernama Adjudian Syafitra mendakwa Abdul Kadir telah melanggar Pasal 245 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ella
Editor: JP


















