🔥 TERKINI
Home » Batam » Gelar Paripurna: DPRD Kota Batam Tetapkan 11 Ranperda dalam Propemperda 2027, Drainase Terintegrasi Jadi Prioritas

Gelar Paripurna: DPRD Kota Batam Tetapkan 11 Ranperda dalam Propemperda 2027, Drainase Terintegrasi Jadi Prioritas

BAGIKAN:

BATAM – DPRD Kota Batam menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna ke-IX Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Kamis (29/10/2026). Sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) disepakati untuk masuk dalam program legislasi daerah tahun mendatang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam.

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa setelah sempat tertunda pada rapat paripurna sebelumnya, Bapemperda DPRD Kota Batam akhirnya akan menyampaikan laporan hasil pembahasan Propemperda 2027.

“Pada paripurna hari ini, Bapemperda akan melaporkan hasil pembahasan Propemperda yang akan menjadi acuan dalam program legislasi tahun depan,” ujarnya sebelum mempersilakan juru bicara Bapemperda menyampaikan laporan.

Laporan Bapemperda disampaikan oleh juru bicara Muhammad Putra Pratama, SM. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh proses tahapan dalam membentuk peraturan daerah harus dilaksanakan, sehingga proses tahapan yang telah diatur dipastikan harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian salah satu penegasan dalam laporan Bapemperda.

Sebelas usulan Ranperda untuk 2027

Dalam laporan tersebut, Bapemperda menyampaikan bahwa Propemperda Kota Batam Tahun 2027 memuat 11 usulan Ranperda yang merupakan usulan bersama DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam. Rinciannya, tujuh usulan berasal dari Pemerintah Kota Batam dan empat usulan berasal dari DPRD melalui hak inisiatif.

Sebelas Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 meliputi:

  1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam Tahun 2025–2029.
  3. Penyelenggaraan Drainase Perkotaan yang Terintegrasi.
  4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2026.
  5. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun 2027.
  6. Penyelenggaraan Hunian Vertikal Terjangkau.
  7. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  8. Rencana Pengembangan Industri Kota.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun 2028.
  10. Kepedulian Perusahaan terhadap Lingkungan Sosial.
  11. Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan.

Berdasarkan laporan Bapemperda, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Drainase Perkotaan yang Terintegrasi dijadwalkan pada semester I. Sementara itu, Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2028 dijadwalkan untuk pembahasan semester II.

Bapemperda berharap seluruh usulan tersebut dapat direalisasikan sesuai target dan skala prioritas yang telah ditentukan. Penyusunan program legislasi ini juga diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Propemperda tahun 2027 dapat direalisasikan sesuai dengan target yang sudah ditentukan dengan skala prioritas yang mengedepankan prinsip menghasilkan peraturan daerah yang memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.

Disetujui seluruh anggota Dewan

Setelah laporan Bapemperda diserahkan kepada pimpinan DPRD, Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terhadap usulan Propemperda Kota Batam Tahun 2027.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu satu kali oleh pimpinan rapat, menandai disetujuinya Propemperda Kota Batam Tahun 2027.

Dengan penetapan ini, Propemperda menjadi acuan perencanaan pembentukan peraturan daerah pada tahun mendatang, sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kota Batam dalam menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung dengan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.(*)

RMNEWS