šŸ”„ TERKINI

Kesaksian Fery Boboho soal Respons Febrie atas Uang dari Tan Kian

Erwin Oleh: Erwin
36 dilihat
Selasa, 03 November 2026 - 08:25 WIB • Waktu baca: 2 menit
Iklan Atas Artikel (Before Content)

Kesaksian Fery Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Fery Boboho, di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/11) menyoroti respons Febrie Adriansyah ketika Fery melaporkan telah menerima uang dari Tan Kian. Fery menyatakan, Febrie memintanya agar persoalan itu ā€œdinginkan duluā€. Menurut pemahamannya, ucapan tersebut berarti menunggu sampai keadaan lebih tenang.

Keterangan itu disampaikan dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menempatkan Febrie sebagai terdakwa. Jaksa meminta Fery memastikan apakah instruksi tersebut memang pernah ia terima. Fery membenarkannya di hadapan majelis hakim, kemudian menjelaskan tafsirnya atas perkataan itu.

Tim pengacara Febrie juga menggali keterangan tersebut. Mereka menanyakan apakah ada orang lain yang mengetahui percakapan mengenai permintaan untuk menunda tindakan itu. Pertanyaan tersebut menguji keterangan Fery tentang ucapan Febrie, termasuk apakah ia menyampaikannya sebagai percakapan yang hanya diketahui oleh dirinya dan terdakwa. Materi sumber tidak memuat jawaban Fery atas pertanyaan kuasa hukum itu.

Dalam dakwaan pemerasan, jaksa menyebut Febrie diduga memperoleh Rp 55 miliar dari Tan Kian, yang menjadi saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Pemberian itu, menurut dakwaan, terjadi setelah Tan Kian mendapat tekanan berupa ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan Fery mengenai uang yang ia terima dan respons Febrie muncul dalam konteks perkara tersebut, tetapi dakwaan tetap merupakan tuduhan yang harus diuji dalam persidangan.

Jaksa juga mempersoalkan dana Rp 354 miliar dalam dakwaan TPPU. Dana itu diduga berkaitan dengan penanganan beberapa perkara ketika Febrie bertugas di Kejaksaan Agung. Penuntut umum menyatakan dugaan perbuatan tersebut melibatkan Don Ritto, Nurman Herin, serta Fery, dengan rentang waktu sejak 2020 sampai Juli 2026. Febrie membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Sebelum persidangan kesaksian tersebut, Febrie mengajukan keberatan atas dakwaan dalam sidang eksepsi pada Rabu (14/10). Ia menilai uraian jaksa tidak menyatakan secara konkret tindakan yang dituduhkan. Tim pembelanya menyebut terdapat 22 persoalan dalam dokumen dakwaan, sementara majelis hakim menetapkan bahwa eksepsi akan dipertimbangkan bersama putusan akhir. Dalam perkara TPPU yang sama, Don Ritto menyatakan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di beberapa lokasi berasal dari donasi.

Penulis: Erwin

Tinggalkan Tanggapan

Indeks Berita →