🔥 TERKINI

Pakar Hukum Desak Evaluasi Prosedur Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Erwin Oleh: Erwin
61 dilihat
Senin, 02 November 2026 - 15:13 WIB • Waktu baca: 2 menit
Iklan Atas Artikel (Before Content)

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengevaluasi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Desakan itu disampaikan pada Senin (2/11), menyusul operasi Polda Jawa Tengah pada Kamis (27/10) yang menuai perhatian karena dugaan keterlibatan perempuan dan anak-anak serta penggunaan senjata laras panjang. Fickar menilai tindakan aparat perlu diperiksa, terutama terkait dasar kewenangan dan tata cara pelaksanaannya.

Menurut akademisi Universitas Trisakti itu, penggeledahan termasuk upaya paksa yang hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum. Meski demikian, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai aturan, termasuk berdasarkan izin pengadilan dan terbatas pada lokasi yang tercantum dalam izin. Ia menyatakan tindakan yang menjangkau orang, termasuk santri, perlu diuji legalitasnya apabila izin yang diberikan hanya mencakup tempat.

Fickar juga mempersoalkan waktu pelaksanaan. Ia berpandangan penggeledahan semestinya berlangsung pada hari dan jam kerja agar saksi dari pengurus wilayah setempat dapat hadir, kecuali terdapat tersangka yang tertangkap tangan. Karena itu, operasi malam hari tanpa izin pengadilan, terlebih di lingkungan pendidikan, menurutnya patut mendapat perhatian. Ia turut menyoroti dugaan aparat menodongkan senjata kepada orang di lokasi dan meminta penggunaan kekuatan didasarkan pada kebutuhan serta prosedur yang sah.

Di sisi lain, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan tersebut telah mengantongi penetapan pengadilan. Pada Jumat (30/10), ia menjelaskan operasi itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Polisi, kata dia, sedang mencari seorang buronan yang terkait perkara tersebut.

Roy menyebut penyidik lebih dahulu mengamankan seorang tersangka berinisial ST. Dari pemeriksaan dan penelusuran, polisi kemudian menetapkan I sebagai daftar pencarian orang. Keduanya disebut sebagai mantan narapidana terorisme dan pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015. Pengembangan penyidikan mengarahkan aparat ke dua bangunan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga pernah menjadi tempat persembunyian I.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain senjata tajam, alat panah, dan telepon genggam. Roy menyatakan petugas tetap memperhatikan keberadaan perempuan serta anak-anak. Perbedaan penjelasan mengenai pelaksanaan operasi itu membuat Fickar meminta Kapolri menindak pimpinan maupun anggota yang terbukti melanggar ketentuan. Ia menilai penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur dapat mengikis kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.

Penulis: Erwin

Tinggalkan Tanggapan

Indeks Berita →