BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).







Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Anwar Anas didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.
Sementara dari pihak Pemko Batam, hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.
Ketua Pansus Anwar Anas mengatakan, rapat tersebut tidak hanya membahas draf revisi Ranperda, tetapi juga menginventarisasi sejumlah substansi yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses revisi.
Selain itu, Pansus mulai menyusun agenda pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk kelompok masyarakat. Pansus juga menginventarisasi pihak-pihak yang akan dimintai masukan serta menyusun jadwal pelaksanaan focus group discussion (FGD).
“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.
Beliau mengakui, Perda Ketertiban Sosial merupakan salah satu peraturan daerah yang sudah cukup lama belum direvisi. Padahal, sejumlah regulasi yang lebih tinggi telah mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penerapannya.
Menurut Anwar, banyak ketentuan dalam perda tersebut yang perlu diselaraskan dengan perkembangan terbaru peraturan perundang-undangan. Bahkan, sejumlah kalangan sebelumnya telah menyampaikan masukan secara langsung agar DPRD Kota Batam segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.
Salah satu masukan tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026 lalu.
Anwar menegaskan, Pansus terbuka terhadap berbagai masukan dan saran dari masyarakat guna menyempurnakan Ranperda tersebut. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak hanya selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegas Anwar.
Melalui pembahasan bersama Pemko Batam dan pelibatan berbagai elemen masyarakat, Pansus berharap revisi regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang komprehensif, sekaligus menjadi landasan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kota Batam.(*)


