Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara mengenai isu impor 105.000 unit kendaraan pikap dari India yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk keperluan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Dalam keterangannya, Budi Santoso menjelaskan bahwa impor kendaraan jenis pikap tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) atau rekomendasi dari kementerian terkait. Hal ini dikarenakan mobil, termasuk pikap, dikategorikan sebagai barang bebas impor yang tidak memerlukan regulasi khusus seperti PI.
“Kalau mobil kan bebas. Mobil kan tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi,” ujar Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/2/2026).
Sorotan Publik dan Kontrak Fantastis
Impor besar-besaran ini menjadi sorotan publik karena PT Agrinas Pangan Nusantara, yang merupakan badan usaha milik negara, memilih produsen asal India dibandingkan dengan produk otomotif dalam negeri. Kesepakatan impor ini mencakup kontrak dengan dua perusahaan otomotif terkemuka India, yaitu Mahindra & Mahindra Ltd dan Tata Motors.
Nilai kontrak yang fantastis ini mencapai Rp 24,66 triliun. Pihak Agrinas Pangan Nusantara telah mengonfirmasi adanya kontrak pembelian tersebut.
Detail Kontrak dengan Produsen India
Mahindra & Mahindra Ltd:
Situs resmi Mahindra & Mahindra Ltd melaporkan bahwa mereka telah menerima pesanan sebanyak 35.000 unit kendaraan tipe Scorpio Pick Up Single Cabin dari Agrinas. Kendaraan ini diperuntukkan bagi operasional Kopdes Merah Putih.
Nalinikanth Gollagunta, CEO Otomotif Mahindra & Mahindra Ltd, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa volume pesanan ini akan secara signifikan meningkatkan operasi internasional mereka dan menambah total volume ekspor yang dicapai pada tahun fiskal 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi pada 4 Februari lalu.Tata Motors:
Sementara itu, Tata Motors mendapatkan pesanan sebanyak 70.000 unit dari Agrinas. Pesanan ini juga bertujuan untuk mendukung kegiatan logistik Kopdes Merah Putih.
Rincian pesanan dari Tata Motors adalah sebagai berikut:- 35.000 unit berupa pikap jenis Yodha.
- 35.000 unit lainnya berupa truk jenis Ultra T.7.
Asif Shamim, Direktur Distribusi Tata Motors Indonesia, menjelaskan bahwa Tata Yodha dan Ultra T.7 dirancang khusus untuk kinerja yang berkelanjutan, waktu operasional yang tinggi, dan efisiensi biaya operasional.
Tanggapan Kementerian Perindustrian
Kegiatan impor 105.000 unit pikap ini menuai kritik dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kemajuan industri dalam negeri, Agus Gumiwang menegaskan bahwa industri otomotif di Indonesia memiliki kapasitas yang memadai untuk memproduksi kendaraan jenis pikap.
Ia menekankan bahwa kualitas pikap buatan dalam negeri tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri. Produk lokal ini juga telah terbukti diterima dengan baik oleh masyarakat untuk berbagai keperluan niaga.
“Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pikap dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2/2026).
Pernyataan Menteri Perindustrian ini menggarisbawahi pentingnya memprioritaskan produksi dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja. Keputusan untuk mengimpor dalam jumlah besar ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana industri otomotif nasional dilibatkan dan dipertimbangkan dalam pengadaan kebutuhan kendaraan operasional, terutama yang didanai oleh negara.



















