No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Maling Uang Milik PT AMI, Roliati Dituntut 5 Tahun Penjara. Polda Kepri, Apa Kabar Tersangka Ahmad Rustam Ritonga?

Redaksi by Redaksi
4 Juni 2024 - 22:31
in Uncategorized
0
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Roliati. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Roliati. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menuntut terdakwa Roliati (perkara nomor 151/Pid.B/2024/PN Btm) dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan itu diberikan Arif Darmawan Wiratama karena Roliati diyakini telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang milik PT Active Marine Industries (PT AMI) sebesar Rp. 8.975.000.000.

Tuntutan itu disampaikan oleh Arif Darmawan Wiratama dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Andi Bayu Mandala Putra Syadli. Dalam persidangan itu terdakwa Roliati didampingi penasehat hukumnya Edward Sihotang dan rekannya.

Dalam persidangan, Arif Darmawan Wiratama mengatakan bahwa Roliati telah terbukti mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan secara berlanjut.

“Perbuatan Roliati melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menuntut terdakwa Roliati dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Arif Darmawan Wiratama.

Menurut Arif Darmawan Wiratama bahwa hal-hal yang memberatkan Roliati dalam persidangan selalu berbelit-belit. Perbuatan Roliati merugikan korban Lim Siew Lan senilai Rp. 8.975.000.000.

Selain itu, Roliati tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan tindak pidana itu telah meresahkan masyarakat.

Arif Darmawan Wiratama menegaskan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan yang ditemukan dari Roliati dalam menjalani persidangan.

Seperti diketahui bahwa Roliati mengirimkan uang sebesar Rp. 8.975.000.000 secara bertahap dari rekening Bank Maybank milik Lim Siew Lan ke rekening seorang advokat bernama Ahmad Rustam Ritonga.

Baca Juga  Maling Uang Rp 8,9 Miliar Divonis PN Batam Dengan Pidana Percobaan. Eduard Kamaleng: Pengadilan Bukan Lagi Tempat Mencari Keadilan

Dengan begitu mengisyaratkan bahwa Roliati bersama-sama dengan Ahmad Rustam melakukan dugaan tindak pidana pencurian uang PT AMI.

Atas hal tersebut muncul pertanyaan yang ditujukan secara khusus kepada pihak Polda Kepri, apa kabar tersangka Ahmad Rustam Ritonga?

Penulis: JP

Tags: Ahmad Rustam RitongaPolda KepriRoliati

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Lipat Baru, Harga Ramah: Galaxy Z Fold6 & Flip6 Mulai Turun

31 Desember 2025 - 16:26

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22

Pilihan Redaksi

Lipat Baru, Harga Ramah: Galaxy Z Fold6 & Flip6 Mulai Turun

31 Desember 2025 - 16:26

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In