Pengungkapan Sabu Jaringan Palu: Lebih dari Dua Kilogram Sitaan, Satu Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA, tim berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari dua kilogram. Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Operasi penangkapan berlangsung dramatis. Berbekal informasi berharga dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial A.R.I. alias B, yang berusia 33 tahun dan merupakan warga Kota Palu. Pria tersebut menjadi target utama setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan mewah, BTN Nabila Resident II, yang berlokasi di Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Tindakan penangkapan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan merupakan hasil dari proses pembuntutan yang cermat. Tim opsnal telah mengikuti jejak tersangka sejak dari wilayah Kayumalue, Palu Utara, hingga akhirnya berhasil mengamankannya di lokasi tersebut.
Barang Bukti yang Disita: Bukti Nyata Kejahatan Narkotika
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan tersangka, rumahnya, serta kendaraan yang digunakan. Hasil penggeledahan tersebut sangat mengejutkan dan membuktikan skala peredaran narkoba yang berhasil digagalkan. Petugas berhasil menemukan tiga paket besar yang diduga kuat merupakan sabu. Berat bruto dari keseluruhan barang bukti sabu ini mencapai angka fantastis, yaitu 2,085 kilogram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit telepon genggam merek Samsung A54. Perangkat ini kemungkinan digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi narkoba.
- Satu unit mobil merek Ayla dengan warna merah dan nomor polisi DN 1153 FV. Kendaraan ini diduga turut berperan dalam mobilitas dan distribusi barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang sangat besar ini tentu saja mendapat perhatian serius dari jajaran pimpinan Polresta Palu. Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Kapolresta Palu, secara langsung memberikan apresiasi atas kinerja timnya. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kuat institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan demi melindungi seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena. Pernyataannya menekankan betapa berbahayanya peredaran narkoba bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan Kasus dan Peran Aktif Masyarakat
Senada dengan Kapolresta Palu, Kompol Usman, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polresta Palu, juga menyampaikan optimisme dan tekad untuk terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan awal ini saja. Tujuannya adalah untuk menelusuri lebih dalam hingga ke jaringan yang lebih besar, termasuk para pemasok dan bandar yang berada di level atas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” ungkap Kompol Usman. Beliau juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran narkotika secara maksimal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Saat ini, tersangka A.R.I. alias B telah diamankan di Markas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu. Ia akan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mengatur tentang pengedaran narkotika.
Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan intensif. Tim penyidik tengah melakukan berbagai tahapan penting untuk memperkuat berkas perkara. Tahapan tersebut meliputi:
- Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan.
- Pelaksanaan tes urine terhadap tersangka untuk mengetahui apakah ada indikasi penggunaan narkoba.
- Pendalaman berkas penyidikan secara menyeluruh untuk mengumpulkan semua bukti yang ada.
Keberhasilan Polresta Palu dalam mengungkap kasus sabu dengan barang bukti lebih dari dua kilogram ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.




















