Penertiban Balap Liar di Mamuju: Tujuh Motor Diamankan di Kawasan Bandara
Mamuju, Sulawesi Barat – Upaya penindakan terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat kembali dilakukan oleh aparat kepolisian. Pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, sebuah operasi gabungan yang melibatkan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Barat berhasil membubarkan aktivitas ilegal tersebut di kawasan Jalur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju. Operasi ini tidak hanya menghentikan aksi berbahaya, tetapi juga berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga terlibat.
Aksi balap liar yang biasanya didominasi oleh kalangan pemuda ini berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA. Momen ini bertepatan dengan tradisi “Asmara Subuh” yang kerap diisi dengan kegiatan positif selama bulan suci Ramadhan. Namun, di lokasi tersebut, sekelompok pemuda justru menyalahgunakan waktu untuk memacu kendaraan mereka secara ugal-ugalan, membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kehadiran petugas kepolisian secara mendadak membuat para pelaku balap liar tersebut terkejut dan segera berhamburan melarikan diri.
Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulbar, Kombes Pol Nurhadi Ismanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi balap liar. Beliau menyatakan, “Balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak standar atau yang biasa disebut knalpot ‘brong’ merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat kami biarkan. Aktivitas semacam ini memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun masyarakat umum.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tindakan ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan upaya preventif untuk menghindari potensi kecelakaan fatal.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan sedikitnya tujuh unit sepeda motor. Kendaraan-kendaraan ini diduga kuat digunakan dalam aksi balap liar dan sebagian besar diketahui memasang knalpot brong yang menghasilkan suara bising dan mengganggu ketertiban.
Rincian Penindakan yang Dilakukan:
- Lokasi Kejadian: Kawasan Jalur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju. Lokasi ini sering menjadi sasaran para pelaku balap liar karena medannya yang relatif lurus dan sepi pada jam-jam tertentu.
- Barang Bukti yang Diamankan: Tujuh unit sepeda motor. Seluruh kendaraan yang diamankan teridentifikasi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong).
- Waktu Operasi: Minggu, 22 Februari 2026, pada pukul 06.00 WITA. Waktu ini dipilih untuk mengantisipasi aktivitas balap liar yang sering meningkat menjelang pagi di bulan Ramadhan.
Kombes Pol Nurhadi Ismanto menambahkan bahwa seluruh kendaraan yang berhasil terjaring dalam operasi ini kini telah diamankan di kantor Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat. Kendaraan-kendaraan tersebut akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan identifikasi terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi balap liar ini. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Upaya penertiban ini diharapkan dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi kegiatan berbahaya seperti balap liar. Selain melanggar ketertiban umum, aksi ini juga sangat berisiko menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Penggunaan knalpot brong yang sangat bising juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketenangan warga, terutama di bulan Ramadhan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nurhadi menekankan pentingnya kesadaran hukum dari setiap individu. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan fungsinya, bukan untuk ajang pamer kecepatan atau kekebalan di jalan raya,” pungkasnya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulawesi Barat untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.



















