Penindakan Terhadap 12 Pelajar yang Lakukan Konvoi Motor di Jalan Jogja–Solo
Polres Klaten melakukan tindakan terhadap 12 pelajar yang melakukan konvoi menggunakan motor dengan knalpot brong di Jalan Jogja–Solo, tepatnya di wilayah Kecamatan Jogonalan, Senin malam. Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Operasi penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kabag SDM Polres Klaten, Kompol Lelono Windi Bramantyo. Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 pelajar diamankan saat melintas di ruas Jalan Jogonalan–Prambanan. Mereka kedapatan melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot brong.
Motor Disita, Banyak Pelanggaran Ditemukan
Selain mengamankan para pelajar, petugas juga menyita sejumlah sepeda motor yang digunakan dalam konvoi tersebut. Sebagian kendaraan terbukti melanggar aturan, seperti tidak dilengkapi nomor polisi serta menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Aksi tersebut dinilai meresahkan masyarakat sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di jalur padat seperti Jogja–Solo. “Selain mengganggu ketertiban, kegiatan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasihumas Polres Klaten AKP Suwoto.
Tidak Hanya Ditindak, Pelajar Juga Dibina
Suwoto menjelaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pembinaan terhadap para pelajar. Para pelajar yang terjaring didata dan dipanggilkan orang tua masing-masing untuk diberikan pembinaan bersama.
“Para pelajar dilakukan pendataan dan pembinaan, dengan menghadirkan orang tua masing-masing,” paparnya. “Harapannya, mereka memahami risiko dari tindakan tersebut dan tidak mengulangi di kemudian hari.”
Imbauan dari Polres Klaten
Polres Klaten mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan, seperti penggunaan knalpot brong, balap liar, maupun konvoi yang mengganggu ketertiban umum.
Beberapa pelanggaran yang sering terjadi antara lain:
- Penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising dan dapat mengganggu lingkungan sekitar.
- Konvoi motor yang tidak terkendali dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
- Tidak memiliki pelat nomor kendaraan, sehingga sulit untuk menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat khususnya pelajar lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.


















