Aksi Kriminal yang Tidak Biasa: Mencuri Motor untuk Sewa Mobil
Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terjadi kejadian unik namun kriminal yang melibatkan dua pria muda. Keduanya melakukan aksi pencurian motor dengan alasan yang cukup aneh dan tidak biasa. Aksi ini dilakukan oleh RI (19 tahun) dan GA (20 tahun) yang akhirnya ditangkap oleh polisi.
Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Buser77 Sat Reskrim bersama Unit Sat Intelkam Polresta Kendari pada Jumat (10/04/2026). Penangkapan dilakukan di Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-Wua, sekitar pukul 18.30 Wita.
Menurut informasi yang diperoleh, motor yang dicuri adalah Honda CRF. Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dibawa ke tempat rental mobil. Tujuan dari tindakan ini adalah agar RI dapat menyewa mobil untuk mengantar kekasihnya ke rumah nenek.
Alasan yang Tidak Terduga
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa motor hasil curian itu digunakan sebagai jaminan di tempat rental mobil. Hal ini dilakukan agar mereka bisa menyewa mobil untuk digunakan oleh RI dalam perjalanan ke rumah nenek kekasihnya.
“Tersangka GA dan RI menyimpan motor curian tersebut sebagai jaminan di tempat rental mobil. Hal itu dilakukan agar mereka bisa menyewa mobil untuk digunakan RI mengantar kekasihnya ke rumah sang nenek,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Selain itu, uang sisa jaminan dari motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari serta membeli narkotika. Pelaku GA dan RI mengakui bahwa hasil dari aksi ini akan digunakan untuk biaya hidup dan membeli narkoba jenis sabu.
Pengembangan Kasus
Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa GA sudah sering melakukan aksi seperti ini. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa di wilayah Morosi, Kabupaten Konawe, sebanyak dua kali bersama rekannya yang kini berstatus DPO berinisial CI.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa aksi kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak hanya sekali, tetapi sudah berulang kali. Kepolisian juga telah mengamankan satu unit motor Honda CRF warna putih hitam dengan nomor polisi DT 26** XA sebagai barang bukti.
Proses Hukum yang Berlangsung
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut. Mereka kini harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya tindakan kriminal yang dilakukan dengan alasan yang tidak terduga. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran polisi dalam mengungkap dan menindaklanjuti tindakan kriminal yang terjadi di wilayah tertentu.



















