Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota terus berjalan di berbagai lokasi. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Layanan ini sangat penting karena pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari Rabu 6 Mei 2026, layanan SIM Keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi, yaitu Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang. Layanan SIM Keliling beroperasi dari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan akan tutup.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia. Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling:
-
Senin
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. -
Selasa
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. -
Rabu
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. -
Kamis
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. -
Jumat
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB. -
Sabtu
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa beberapa persyaratan, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kasus hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.



















