Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi April 2026

Diposting pada

Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Kota Bekasi Tahun 2026

Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru kini memiliki kesempatan untuk melakukan proses tersebut melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, dengan jadwal yang berbeda setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut informasi lengkap tentang jadwal, lokasi, persyaratan, serta biaya yang diperlukan.

Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan April 2026

Layanan SIM Keliling akan berlangsung selama enam hari dalam seminggu, mulai dari Senin hingga Sabtu. Setiap hari, layanan ini akan berada di lokasi yang berbeda. Berikut rinciannya:

  • Senin: Burger King Harapan Indah

    Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB

  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih

    Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB

  • Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur

    Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB

  • Kamis: Metropolitan Mall Bekasi

    Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB

  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur

    Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB

  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

    Pendaftaran dimulai pukul 08.00–10.00 WIB

Antrean pemohon akan langsung dilakukan di tempat, dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Persyaratan Mengurus SIM Keliling

Untuk memperpanjang atau membuat SIM baru, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut syarat-syaratnya:

Perpanjangan SIM:
* KTP asli yang sah
* Fotokopi KTP
* Surat keterangan sehat
* SIM lama (jika ada)

Pembuatan SIM Baru:
* KTP asli yang sah
* Fotokopi KTP
* Surat keterangan sehat

Dokumen-dokumen ini harus dibawa saat datang ke lokasi SIM Keliling. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan valid agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.

Biaya Pengurusan SIM

Biaya yang diperlukan untuk pembuatan atau perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen, yaitu biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya kesehatan, dan biaya asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP) yang bersifat opsional.

Pembuatan SIM Baru:
* Biaya PNBP:
* SIM A: Rp120.000
* SIM C: Rp100.000
* Biaya Kesehatan: Rp35.000
* Biaya AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

Perpanjangan SIM:
* Biaya PNBP:
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp70.000
* Biaya Kesehatan: Rp35.000
* Biaya AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

Prosedur Pengurusan SIM

Prosedur pengurusan SIM melalui layanan SIM Keliling cukup sederhana. Pemohon hanya perlu datang ke lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal. Di lokasi tersebut, pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan data. Selain itu, pemohon juga akan menerima informasi mengenai biaya yang diperlukan dan cara pembayarannya.

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap akan dicek ulang di klinik Polres tanpa tambahan biaya. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi sehat dan layak untuk mengemudi.

Gambar Gravatar
Wafaul adalah penulis yang fokus pada isu nasional, kebijakan publik, dan perkembangan daerah di Indonesia. Ia aktif menyajikan informasi terkini dengan pendekatan faktual, ringkas, dan mudah dipahami oleh pembaca.

Tinggalkan Balasan