No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Hakim PN Batam Vonis Trio Pengedar Dollar Singapura Palsu dengan Pidana Penjara 2 Tahun dan 6 Bulan

Hidayat by Hidayat
10 Juni 2024 - 15:44
in Uncategorized
0

Trio pengedar Dollar Singapura palsu divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Senin (10 Juni 2024).

Trio pengedar Dollar Singapura palsu itu bernama Burhanuddin alias Riyan, Achman Gusyahbani alias Ahman, dan Ahmad Yaris Arafat alias Yasir (nomor perkara 112/Pid.B/2024/PN Btm).

Ketiga terdakwa itu menurut Yuanne Marietta Rambe telah terbukti mengedarkan Dollar Singapura dengan pecahan SGD 10.000.

Yuanne Marietta Rambe mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 245 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Burhanuddin alias Riyan, Achman Gusyahbani alias Ahman, dan Ahmad Yaris Arafat alias Yasir dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Yuanne Marietta Rambe kala memimpin persidangan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam itu jelas lebih ringan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Maruhum dan Karya So Immanuel Gort dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Seperti diketahui Burhanuddin ditangkap berdasarkan laporan dari saksi Eka Anggi Novriandi ke Polda Kepri pada September 2023 lalu.

Eka membuat laporan lantaran temannya, Muhammad Tongam Hanafi Sihite, diamankan kepolisian Singapura saat sedang mencoba menukarkan 2 lembar dolar Singapura di tempat kasino.

Uang tersebut Eka dapatkan dari Burhanuddin. Kala itu terdakwa Burhanuddin meminta Eka menukarkan uang tersebut, apabila berhasil akan diberi imbalan sebanyak 50 persen.

Ternyata sebelum menemui Eka, Burhanuddin sudah melakukan pengecekan di money changer di Batam dan hasilnya uang tersebut adalah palsu.

Namun kepada Eka Burhanuddin mengaku bahwa uang tersebut asli, tapi tahun terbitnya sudah lama dan tidak diedarkan lagi sehingga susah untuk ditukar.

Pemilik dolar Singapura seri kapal tengker ini adalah Devi Chandra. Totalnya ada 400 lembar dan ia dapatkan dari Abdul Kadir yang kini didakwa dalam nomor perkara yang terpisah di PN Batam.

Baca Juga  Kejari Batam Tidak Kunjung Mengeksekusi Kapal MT Arman 114 Diduga karena Digugat PT OMS

Penulis: Donella Bangun
Editor: JP

Tags: Achman GusyahbaniAhmad Yaris ArafatAndi Bayu Mandala Putra SyadliBurhanuddin alias RiyanDollar Singapura PalsuDouglas NapitupuluYuanne Marietta Rambe
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 13: Apa yang Perlu Diketahui?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 13: Apa yang Perlu Diketahui?

21 April 2026 - 10:55
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00

Pilihan Redaksi

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 13: Apa yang Perlu Diketahui?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 13: Apa yang Perlu Diketahui?

21 April 2026 - 10:55
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.