Sepekan menjelang Idul Adha 1445 Hijriah atau Hari Raya Kurban menjadi berkah bagi seorang wanita bernama Roliati. Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis kepada Roliati dengan pidana selama 1 tahun, dengan ketentuan masa percobaan selama 2 tahun.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Yuanne Marietta Rambe pada hari Senin (10 Juni 2024).
Roliati merupakan seorang terdakwa dalam perkara pencurian uang milik PT Active Marine Industries (PT AMI) sebesar Rp. 8.975.000.000.
Uang itu dicolong oleh Roliati dari rekening milik komisaris PT AMI, Lim Siew Lan.
Bermula pada tanggal 07 April 2019 silam seorang komisaris di PT Active Marine Industries bernama Lim Siew Lan memindahkan uang miliknya sebesar Rp. 10.000.000.000 yang ada di Singapura ke Bank Maybank Cabang Batam dengan tujuan untuk membantu saudara Lim Siang Huat selaku direktur di PT Active Marine Industries (adik kandung Lim Siew Lan) dalam perusahaannya di Batam sehingga tidak lagi harus datang ke Negara Singapura.
Diketahui pada saat membuka rekening Bank itu, Lim Siew Lan mencantumkan nomor ponsel Lim Siang Huat sebagai pengguna aplikasi Internet Banking dengan Nomor 081364807711 dan alamat Email PT Active Marine Industries sebagai email konfirmasi transfer uang guna persetujuan transaksi menggunakan kode OTTP/TAC yang dikrim ke nomor ponsel tersebut sedangkan ATM Bank Maybank Cabang Batam dipegang oleh Lim Siaw Lan.
Dalam perjalanan waktu tepatnya pada 06 Juni 2021, Lim Siang Huat meninggal dunia karena serangan jantung. Posisi wafatnya Lim Siang Huat diketemukan dalam keadaan telungkup di halaman rumahnya dan kala itu ponsel (merek Iphone warna cream yang melekat nomor ponsel 08164807711 dan di dalamnya ada rekening Bank Maybank atas nama Lim Siew Lan) berada di saku jenazah Lim Siang Huat.
Selanjutnya ponsel milik Lim Siang Huat diambil oleh Roliati dan diserahkan kepada Ahmad Rustam Ritonga. Lalu Ahmad Rustam Ritonga menghubungi pihak kepolisian untuk mengantarkan jasad Lim Siang Huat ke rumah sakit Otorita Batam.
Roliati diyakini mengetahui password internet banking Lim Siew Lan. Selain itu Roliati mengetahui bahwa ada uang di rekening Lim Siew Lan yang terdapat di perangkat ponsel milik almarhum Lim Siang Huat.
Selanjutnya pada 28 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021 secara langsung terdakwa Roliati melakukan transfer secara bertahap dengan nominal Rp. 8.975.000.000 ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dengan nomor rekening Bank Maybank 8787013708.
Roliati melakukan transfer menggunakan perangkat elektronik berupa 1 unit laptop merk Toshiba warna hitam dan ponsel merk Nokia warna Putih mirip abu-abu.
Atas perbuatan itu, hakim Douglas Napitupulu mengatakan bahwa Roliati telah melakukan perbuatan maling uang dari rekening milik Lim Siew Lan.
Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan Roliati meresahkan masyarakat. Perbuatan Roliati juga membuat kerugian kepada korban Lim Siew Lan.
Hal-hal yang meringankan Roliati diantaranya: belum pernah dipidana, selama persidangan Roliati berlaku sopan. Selanjutnya Roliati merupakan seorang ibu yang membesarkan anak-anaknya seorang diri.
Douglas Napitupulu menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Roliati.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dengan ketentuan tidak perlu dijalani selama masa percobaan selama 2 tahun,” kata Douglas Napitupulu dengan suara yang sangat pelan supaya pengunjung sidang yang merupakan para jurnalis tidak dapat mendengar secara jelas.
Vonis yang dijatuhkan oleh Douglas Napitupulu itu sangat ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Roliati dengan pidana selama 5 tahun.
Entah faktor apa yang membuat Douglas Napitupulu, Yuanne Marietta Rambe dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli memberikan hukuman pidana 1 tahun tanpa perlu dijalani dengan ketentuan percobaan selama 2 tahun?
Perbandingan Vonis Maling Uang Miliaran dengan Maling Motor yang Harganya Hanya 3 Jutaan Rupiah
Vonis terhadap Roliati ini jauh lebih ringan ketimbang perkara pencurian motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol 3045 UF yang terdakwanya Nelson Kuwai (perkara nomor 63/Pid.B/2024/PN Btm).
Nelson Kuwai divonis oleh majelis hakim PN Batam, Setyaningsih, Twis Retno Ruswandari, Sapri Tarigan dengan pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan. Sementara nilai kerugian korban bernama M Suwandi hanya sebesar Rp 3.320.000 saja. Pembacaan vonis itu tercatat dilakukan pada 19 Maret 2024 silam.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut Nelson Kuwai dengan pidana 3 tahun.
Penulis: JP



















