No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Dipidana 4 Bulan Penjara, Siti Nurlelawati Belum Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Batam

Hidayat by Hidayat
14 Juni 2024 - 17:15
in Uncategorized
0
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi oleh Kasipidum Priatmadji Dutaning Prawiro, Kasi Pidsus Aji Satrio Prakoso dan Kasubagbin Roy Huffington Harahap. Sumber foto: JP - Batampena.com

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi oleh Kasipidum Priatmadji Dutaning Prawiro, Kasi Pidsus Aji Satrio Prakoso dan Kasubagbin Roy Huffington Harahap. Sumber foto: JP - Batampena.com

Terpidana perkara mengedarkan kosmetik ilegal, Siti Nurlelawati (perkara nomor: 934/Pid.Sus/2023/PN Btm) tidak dijebloskan ke dalam penjara. Sekalipun Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan vonis 4 bulan kepada Siti Nurlelawati.

Pembacaan vonis dilakukan majelis hakim PN Batam, Benny Yoga Dharma, David Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian pada 06 Mei 2024 silam.

Dalam putusan itu, Benny Yoga Dharma mengatakan bahwa terdakwa Siti Nurlelawati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

Benny Yoga Dharma menerangkan bahwa Siti Nurlelawati telah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Nurlelawati dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp. 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Benny Yoga Dharma.

Benny Yoga Dharma juga menetapkan bahwa Siti Nurlelawati tetap berada dalam tahanan.

Vonis yang diberikan oleh Benny Yoga Dharma itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing yang menuntut Siti Nurlelawati dengan pidana penjara selama 7 bulan, denda Rp. 375 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.

Usai dibacakan vonis oleh PN Batam sampai dengan saat ini Siti Nurlelawati belum kunjung dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.

Untuk memastikan keberadaan terpidana Siti Nurlelawati di Lapas Perempuan Kelas IIB Kota Batam dilakukan konfirmasi.

Baca Juga  Melakukan Penipuan Berulangkali. Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra Sebut Mursyidah Bukan Resedivis

Jurnalis media ini melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kota Batam, Nebi Viarleni.

Nebi Viarleni menjawab bahwa sampai dengan saat ini belum ada terpidana perkara kosmetik ilegal atas nama Siti Nurlelawati di dalam Lapas Perempuan Kelas IIB Kota Batam.

Nebi Viarleni menerangkan bahwa sampai sekarang berstatus tahanan rumah. “Siti berdasarkan penahanannya jadi tahanan rumah. Kalau sudah vonis, Sudah ada BA-17. Yang bersangkutan pasti diserahkan ke Lapas,” kata Nebi Viarleni.

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing.

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan sebagai berikut: Pak Jaksa, kenapa terpidana Siti Nurlelawati tidak dijebloskan ke dalam penjara? Sementara Siti Nurlelawati sudah dipidana 4 bulan, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan. Apa alasannya tidak mengeksekusi terpidana Siti Nurlelawati?

Salomo Saing memilih tidak menjawab konfirmasi media ini atau dengan kata lain bungkam seribu bahasa. Karena situasi tersebut awak media ini menghubungi melalui sambungan telepon. Alhasil Salomo Saing tidak juga menjawab konfirmasi ini.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Ketut Kasna Dedi. Ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengeksekusi terpidana Siti Nurlelawati karena masih mengajukan banding.

“Benar dia (Siti Nurlelawati) yang banding itu. Karena dia melakukan upaya hukum belum bisa kita eksekusi,” ujar I Ketut Kasna Dedi kala dikonfirmasi, Jumat (14 Juni 2024).

Tercatat Siti Nurlelawati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjungpinang pada 15 Mei 2024 silam. Selanjutnya memori banding baru dikirimkan Siti Nurlelawati pada 21 Mei 2024 silam.

Selanjutnya pada 27 Mei 2024 tercatat Salomo Saing mengirimkan memori kontra banding ke PT Kepri.

Baca Juga  Kejari Batam Tidak Kunjung Mengeksekusi Kapal MT Arman 114 Diduga karena Digugat PT OMS

Seperti diketahui bahwa Siti Nurlelawati mengedarkan ribuan bungkus kosmetik ilegal dan obat-obatan ilegal yang terdiri dari 175 jenis. Semuanya itu didatangkan oleh Siti Nurlelawati dari Negara Korea untuk dijualnya.

Penulis: JP

 

Tags: Obat dan kosmetik ilegalSiti Nurlelawati
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Jika Ingin Ubah Hidup, Tinggalkan 7 Keyakinan yang Membatasi Ini

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi Note 15: Apa yang Perlu Diketahui?

18 April 2026 - 00:06
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

17 April 2026 - 23:59
Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

17 April 2026 - 23:30
Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 23:01
Empat Anggota TNI Siram Air Keras ke Aktivis, Terancam 12 Tahun Bui

Empat Anggota TNI Siram Air Keras ke Aktivis, Terancam 12 Tahun Bui

17 April 2026 - 22:31

Pilihan Redaksi

Jika Ingin Ubah Hidup, Tinggalkan 7 Keyakinan yang Membatasi Ini

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi Note 15: Apa yang Perlu Diketahui?

18 April 2026 - 00:06
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

17 April 2026 - 23:59
Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

Toyota Kijang Super 2026: Hadir dengan Teknologi Canggih dan Mesin Efisien, Lihat Harganya!

17 April 2026 - 23:30
Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Langsung Cek Ponsel Saat Bangun Tidur Tunjukkan 7 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 23:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.