Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Hotel Purwokerto

Diposting pada

Pengungkapan Prostitusi yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Banyumas

BANYUMAS – Jajaran Kepolisian Resor (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel di Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, dini hari, sebagai bagian dari Operasi Pekat Candi 2026 yang menargetkan penyakit masyarakat selama bulan Ramadan.

Tim Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas menjadi garda terdepan dalam operasi ini. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi:

  • 337 buah alat kontrasepsi
  • Uang tunai senilai Rp 1.250.000
  • Lima buah kunci kamar hotel
  • Delapan unit telepon genggam
  • Satu bendel buku tamu hotel

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian di sekitar Jalan Bung Karno, Purwokerto, pada Kamis malam, 19 Februari 2026. Patroli tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di kawasan tersebut, terutama selama bulan Ramadan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat dini hari, pukul 00.10 WIB, tim Satres PPA dan PPA Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih mendalam. Hasil penyelidikan mengarah pada temuan praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang muncikari. Dalam jaringan ini, para pelaku diduga memanfaatkan lima orang pekerja seks komersial yang berada di dalam kamar hotel.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi kepada awak media, Minggu, 22 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa ketiga terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas Tersangka dan Jerat Hukum

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Mereka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan.

  • Pasal 419 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
  • Pasal 420 KUHP.
  • Pasal 421 KUHP.

Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur mengenai perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul, baik yang dilakukan secara kebiasaan maupun untuk memperoleh keuntungan.

Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan terjadi mengaku bahwa pada awalnya ia tidak menyadari bahwa praktik tersebut melibatkan anak di bawah umur. Hal ini menunjukkan adanya upaya terselubung dari para pelaku untuk menutupi aktivitas ilegal mereka.

Penyelidikan Lanjutan dan Ajakan Partisipasi Masyarakat

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini secara intensif. Fokus penyelidikan meliputi kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi ilegal ini.

Kombes Pol Petrus Silalahi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah berbagai praktik yang berpotensi merusak moral, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi anak-anak.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan