• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Peohala: Sapi & Rp 25 Juta Akhiri Kasus ART di Rumah Bupati Konawe Selatan

Hendra by Hendra
15 Juni 2026 - 20:06
in Lokal
0

Penyelesaian Adat Atas Kasus Pelecehan Seksual: Studi Kasus di Konawe Selatan

Sebuah kasus pelecehan seksual yang terjadi di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Irham Kalenggo, telah menemui penyelesaian melalui jalur adat. Peristiwa yang melibatkan SA (18), seorang asisten rumah tangga (ART), dan CA (31), seorang petugas keamanan, ini diakhiri dengan upacara adat yang dikenal sebagai Peohala. Prosesi ini menandakan upaya pemulihan hubungan dan pencegahan dendam antarpihak yang terlibat.

Prosesi Adat Peohala: Fondasi Keadilan Suku Tolaki

Peohala merupakan sebuah tradisi hukum adat yang mengakar kuat di kalangan suku Tolaki di Sulawesi Tenggara. Fungsinya sangat krusial dalam masyarakat, yakni sebagai mekanisme penegakan sanksi atau denda bagi pelaku pelanggaran norma, menjaga keharmonisan sosial, dan yang terpenting, mencegah terulangnya konflik atau tumbuhnya rasa dendam di antara pihak yang bersengketa. Dalam pelaksanaannya, pelaku pelecehan seksual diwajibkan untuk memberikan sejumlah kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan. Kompensasi ini umumnya meliputi pembayaran denda dalam bentuk uang tunai, pemberian hewan ternak, serta penyerahan selembar kain yang memiliki makna simbolis dalam pemulihan martabat korban.

Dokumentasi foto yang beredar menunjukkan jalannya prosesi adat Peohala. Dalam foto-foto tersebut, terlihat korban SA didampingi oleh sejumlah orang yang memberikan dukungan. Ia juga tampak menandatangani sebuah dokumen, yang kemungkinan merupakan kesepakatan atau pernyataan terkait penyelesaian adat tersebut. Prosesi adat ini dilaksanakan pada hari Senin, 25 Mei 2026. Hasil dari upacara Peohala ini memutuskan bahwa pelaku, CA, dikenakan denda berupa satu ekor sapi, uang tunai sebesar Rp 25 juta, dan selembar kain yang diserahkan langsung kepada korban, SA. Hingga berita ini diturunkan, korban SA belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai proses perdamaian adat ini. Demikian pula, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe Selatan, Sitti Hafsa, yang dikonfirmasi pada Senin, 1 Juni 2026, juga belum memberikan respons.

Baca Juga  Al Haris: Salat Id di Tsamaratul Insan Jambi, Momen Eratkan Silaturahmi

Tiga Opsi Penyelesaian Kasus Pelecehan

Sebelum penyelesaian melalui jalur adat ini diambil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan telah menawarkan tiga opsi penyelesaian terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan. Korban dalam kasus ini adalah SA, seorang ART yang baru saja bekerja selama kurang lebih seminggu di kediaman tersebut. Sementara itu, terduga pelaku, CA, adalah seorang petugas keamanan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan istri Bupati. CA sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polresta Kendari pada Jumat, 15 Mei 2026, dini hari.

Penawaran tiga opsi penyelesaian ini terjadi dalam sebuah pertemuan mediasi yang berlangsung di rumah pribadi Bupati Konsel pada Selasa, 12 Mei 2026. Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa, membenarkan adanya tawaran tiga opsi tersebut ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin, 18 Mei 2026. Tiga opsi yang diajukan kepada SA adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian melalui prosesi adat Peohala: Opsi ini menawarkan penyelesaian sesuai dengan tradisi suku Tolaki.
  • Pernikahan: Opsi ini melibatkan pernikahan antara korban dan pelaku sebagai bentuk penyelesaian.
  • Proses hukum pidana: Opsi ini berarti melanjutkan kasus ini ke jalur hukum formal, di mana pelaku akan menghadapi konsekuensi pidana berupa penjara.

Sitti Hafsa menyatakan bahwa korban SA sendiri yang memilih opsi penyelesaian melalui Peohala. Menurutnya, korban menginginkan proses yang cepat agar dapat melanjutkan rencananya untuk berkuliah. “Kami sampaikan begini, korban yang menyatakan sendiri mau peohala saja, karena dia mau kuliah mau diproses cepat. Jadi jangan disangkutpautkan antara uang peohala dan uang kuliah,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa DP3A Konawe Selatan tidak pernah mengarahkan korban untuk berdamai. “Kami sampaikan ke korban, jika butuh psikolog kami bisa siapkan,” tambah Hafsa.

Baca Juga  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi 16 April 2026

Kronologi Kejadian yang Mencekam

Peristiwa pelecehan seksual ini bermula ketika korban SA, yang baru saja bekerja sebagai ART di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan di Kendari, kembali ke rumah tempatnya bekerja. Ia berniat masuk ke kamar untuk berganti pakaian. Saat hendak menuju kamar mandi, SA berpapasan dengan CA, yang saat itu sedang membawa sampah. Tanpa diduga, CA kemudian masuk ke dalam kamar SA dengan alasan ingin mengobrol.

Dalam percakapan yang berlanjut, CA menanyakan keberadaan ART lain dan kemudian menanyakan status hubungan SA. Tanpa menunggu jawaban, CA justru melontarkan ajakan, “kita pacaran saja.” Merasa terancam, SA berusaha bangkit untuk menghindar. Namun, CA dengan cepat menutup pintu kamar dan berusaha menenangkan SA dengan mengatakan, “Jangan takut, saya tidak apa-apakan kamu. Sini kita cerita-cerita saja, ada yang mau saya tanyakan.”

Setelah SA duduk kembali di tempat tidur, CA mulai melancarkan aksinya. Ia merangkul dan meraba tubuh SA. Meskipun korban sempat melawan dan berusaha menjauh, CA terus membujuknya untuk berhubungan badan, bahkan meyakinkan bahwa perbuatan tersebut tidak akan diketahui siapa pun. CA kemudian memaksa SA untuk berbaring di tempat tidur. Dalam posisi terhimpit, SA sempat mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada istri Bupati. Namun, ancaman tersebut justru dibalas CA dengan mengatakan, “Kalau kamu teriak, kita akan dinikahkan.” Ancaman ini membuat SA terdiam karena rasa takut.

Dalam kondisi tertekan tersebut, CA melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual secara paksa. SA berusaha melawan dengan menarik rambut, memukul, hingga mencakar CA untuk melepaskan diri. Situasi semakin memburuk ketika CA berusaha melakukan tindakan yang lebih jauh. SA terus melawan hingga merasa ingin pingsan. Ketika SA mencoba mengambil ponsel untuk menghubungi keluarganya, CA segera merampas dan membuang ponsel tersebut.

Baca Juga  RSUD Bangil: Si Master Jemput-Antar untuk Screening TBC Terintegrasi

Ketegangan mencapai puncaknya ketika CA mengoleskan sabun cuci muka dan handbody milik SA ke area alat kelaminnya sendiri, yang justru membuatnya merasa perih. Memanfaatkan kepanikan CA yang kesakitan, SA mencoba mengetuk dinding dan pintu untuk meminta pertolongan kepada penghuni kamar sebelah. Merasa panik karena SA terus berusaha mencari bantuan, CA akhirnya melarikan diri dari kamar.

Setelah CA keluar, SA segera mengunci pintu kamarnya. Di dalam kamar tersebut, tertinggal barang-barang milik CA, termasuk celana dalam, kunci motor, ponsel, dan korek api. CA sempat kembali mengetuk pintu untuk meminta barang-barangnya, dan segera pergi setelah SA menyerahkannya melalui celah pintu.

Akibat dari kejadian mengerikan ini, korban SA mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan, serta trauma psikis yang mendalam. Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Kendari pada Kamis, 14 Mei 2026, untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

berita

Konser Legendaris Dunia di Jakarta: Fakta Spektakuler yang Terlewatkan di Makassar

15 Juni 2026 - 21:52
Jadwal SIM Keliling & Corner Jogja Hari Ini: Juni 2026
Lokal

Jadwal SIM Keliling & Corner Jogja Hari Ini: Juni 2026

15 Juni 2026 - 20:32
Jumi: Perjuangan Hidup di Kosan, Jualan Mangga di Tanjungpinang
Lokal

Jumi: Perjuangan Hidup di Kosan, Jualan Mangga di Tanjungpinang

15 Juni 2026 - 19:40
Bandung Darurat Sampah: Pemkot Ajukan Status
Lokal

Bandung Darurat Sampah: Pemkot Ajukan Status

15 Juni 2026 - 16:38
Lokal

Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 83: Gorontalo-Banggai Laut, 5 Juni 2026 Pukul 16.00

15 Juni 2026 - 15:21
Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi
Lokal

Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

15 Juni 2026 - 14:21
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Konser Legendaris Dunia di Jakarta: Fakta Spektakuler yang Terlewatkan di Makassar

15 Juni 2026 - 21:52
Duel Maut Ogan Ilir: Bantahan Utang Rp100 Ribu Pengaruhi Akhir Tragis

Duel Maut Ogan Ilir: Bantahan Utang Rp100 Ribu Pengaruhi Akhir Tragis

15 Juni 2026 - 21:50
Winter AC: Warmth Without the Bill Shock

Winter AC: Warmth Without the Bill Shock

15 Juni 2026 - 21:24
PSG: Raksasa Prancis, Juara Liga Champions Beruntun

PSG: Raksasa Prancis, Juara Liga Champions Beruntun

15 Juni 2026 - 21:24
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.