Penyelesaian Adat Atas Kasus Pelecehan Seksual: Studi Kasus di Konawe Selatan
Sebuah kasus pelecehan seksual yang terjadi di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Irham Kalenggo, telah menemui penyelesaian melalui jalur adat. Peristiwa yang melibatkan SA (18), seorang asisten rumah tangga (ART), dan CA (31), seorang petugas keamanan, ini diakhiri dengan upacara adat yang dikenal sebagai Peohala. Prosesi ini menandakan upaya pemulihan hubungan dan pencegahan dendam antarpihak yang terlibat.
Prosesi Adat Peohala: Fondasi Keadilan Suku Tolaki
Peohala merupakan sebuah tradisi hukum adat yang mengakar kuat di kalangan suku Tolaki di Sulawesi Tenggara. Fungsinya sangat krusial dalam masyarakat, yakni sebagai mekanisme penegakan sanksi atau denda bagi pelaku pelanggaran norma, menjaga keharmonisan sosial, dan yang terpenting, mencegah terulangnya konflik atau tumbuhnya rasa dendam di antara pihak yang bersengketa. Dalam pelaksanaannya, pelaku pelecehan seksual diwajibkan untuk memberikan sejumlah kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan. Kompensasi ini umumnya meliputi pembayaran denda dalam bentuk uang tunai, pemberian hewan ternak, serta penyerahan selembar kain yang memiliki makna simbolis dalam pemulihan martabat korban.
Dokumentasi foto yang beredar menunjukkan jalannya prosesi adat Peohala. Dalam foto-foto tersebut, terlihat korban SA didampingi oleh sejumlah orang yang memberikan dukungan. Ia juga tampak menandatangani sebuah dokumen, yang kemungkinan merupakan kesepakatan atau pernyataan terkait penyelesaian adat tersebut. Prosesi adat ini dilaksanakan pada hari Senin, 25 Mei 2026. Hasil dari upacara Peohala ini memutuskan bahwa pelaku, CA, dikenakan denda berupa satu ekor sapi, uang tunai sebesar Rp 25 juta, dan selembar kain yang diserahkan langsung kepada korban, SA. Hingga berita ini diturunkan, korban SA belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai proses perdamaian adat ini. Demikian pula, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe Selatan, Sitti Hafsa, yang dikonfirmasi pada Senin, 1 Juni 2026, juga belum memberikan respons.
Tiga Opsi Penyelesaian Kasus Pelecehan
Sebelum penyelesaian melalui jalur adat ini diambil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan telah menawarkan tiga opsi penyelesaian terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan. Korban dalam kasus ini adalah SA, seorang ART yang baru saja bekerja selama kurang lebih seminggu di kediaman tersebut. Sementara itu, terduga pelaku, CA, adalah seorang petugas keamanan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan istri Bupati. CA sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polresta Kendari pada Jumat, 15 Mei 2026, dini hari.
Penawaran tiga opsi penyelesaian ini terjadi dalam sebuah pertemuan mediasi yang berlangsung di rumah pribadi Bupati Konsel pada Selasa, 12 Mei 2026. Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa, membenarkan adanya tawaran tiga opsi tersebut ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin, 18 Mei 2026. Tiga opsi yang diajukan kepada SA adalah sebagai berikut:
- Penyelesaian melalui prosesi adat Peohala: Opsi ini menawarkan penyelesaian sesuai dengan tradisi suku Tolaki.
- Pernikahan: Opsi ini melibatkan pernikahan antara korban dan pelaku sebagai bentuk penyelesaian.
- Proses hukum pidana: Opsi ini berarti melanjutkan kasus ini ke jalur hukum formal, di mana pelaku akan menghadapi konsekuensi pidana berupa penjara.
Sitti Hafsa menyatakan bahwa korban SA sendiri yang memilih opsi penyelesaian melalui Peohala. Menurutnya, korban menginginkan proses yang cepat agar dapat melanjutkan rencananya untuk berkuliah. “Kami sampaikan begini, korban yang menyatakan sendiri mau peohala saja, karena dia mau kuliah mau diproses cepat. Jadi jangan disangkutpautkan antara uang peohala dan uang kuliah,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa DP3A Konawe Selatan tidak pernah mengarahkan korban untuk berdamai. “Kami sampaikan ke korban, jika butuh psikolog kami bisa siapkan,” tambah Hafsa.
Kronologi Kejadian yang Mencekam
Peristiwa pelecehan seksual ini bermula ketika korban SA, yang baru saja bekerja sebagai ART di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan di Kendari, kembali ke rumah tempatnya bekerja. Ia berniat masuk ke kamar untuk berganti pakaian. Saat hendak menuju kamar mandi, SA berpapasan dengan CA, yang saat itu sedang membawa sampah. Tanpa diduga, CA kemudian masuk ke dalam kamar SA dengan alasan ingin mengobrol.
Dalam percakapan yang berlanjut, CA menanyakan keberadaan ART lain dan kemudian menanyakan status hubungan SA. Tanpa menunggu jawaban, CA justru melontarkan ajakan, “kita pacaran saja.” Merasa terancam, SA berusaha bangkit untuk menghindar. Namun, CA dengan cepat menutup pintu kamar dan berusaha menenangkan SA dengan mengatakan, “Jangan takut, saya tidak apa-apakan kamu. Sini kita cerita-cerita saja, ada yang mau saya tanyakan.”
Setelah SA duduk kembali di tempat tidur, CA mulai melancarkan aksinya. Ia merangkul dan meraba tubuh SA. Meskipun korban sempat melawan dan berusaha menjauh, CA terus membujuknya untuk berhubungan badan, bahkan meyakinkan bahwa perbuatan tersebut tidak akan diketahui siapa pun. CA kemudian memaksa SA untuk berbaring di tempat tidur. Dalam posisi terhimpit, SA sempat mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada istri Bupati. Namun, ancaman tersebut justru dibalas CA dengan mengatakan, “Kalau kamu teriak, kita akan dinikahkan.” Ancaman ini membuat SA terdiam karena rasa takut.
Dalam kondisi tertekan tersebut, CA melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual secara paksa. SA berusaha melawan dengan menarik rambut, memukul, hingga mencakar CA untuk melepaskan diri. Situasi semakin memburuk ketika CA berusaha melakukan tindakan yang lebih jauh. SA terus melawan hingga merasa ingin pingsan. Ketika SA mencoba mengambil ponsel untuk menghubungi keluarganya, CA segera merampas dan membuang ponsel tersebut.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika CA mengoleskan sabun cuci muka dan handbody milik SA ke area alat kelaminnya sendiri, yang justru membuatnya merasa perih. Memanfaatkan kepanikan CA yang kesakitan, SA mencoba mengetuk dinding dan pintu untuk meminta pertolongan kepada penghuni kamar sebelah. Merasa panik karena SA terus berusaha mencari bantuan, CA akhirnya melarikan diri dari kamar.
Setelah CA keluar, SA segera mengunci pintu kamarnya. Di dalam kamar tersebut, tertinggal barang-barang milik CA, termasuk celana dalam, kunci motor, ponsel, dan korek api. CA sempat kembali mengetuk pintu untuk meminta barang-barangnya, dan segera pergi setelah SA menyerahkannya melalui celah pintu.
Akibat dari kejadian mengerikan ini, korban SA mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan, serta trauma psikis yang mendalam. Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Kendari pada Kamis, 14 Mei 2026, untuk diproses lebih lanjut secara hukum.









