Debat Sengit di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Ahok dan Kuasa Hukum Terdakwa Beradu Argumen
Sebuah persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Gas Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero periode 2011-2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2026) diwarnai perdebatan sengit. Perdebatan ini melibatkan Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang hadir sebagai saksi, dengan Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas PT Pertamina, yaitu Wa Ode Nur Zainab.
Inti dari perdebatan bermula ketika Wa Ode Nur Zainab mencoba menggali informasi dari Ahok mengenai pihak yang memerintahkan dilakukannya audit terkait transaksi jual-beli LNG yang diduga menyimpan kejanggalan. Ahok, dalam kesaksiannya, mengaku tidak sepenuhnya mengingat detail siapa yang memberikan instruksi spesifik untuk audit tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa audit semacam itu biasanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pertanyaan Mengenai Pembelian LNG Corpus Christi
Wa Ode Nur Zainab kemudian melanjutkan pertanyaannya dengan menanyakan apakah Ahok mengetahui mengenai pembelian LNG Corpus Christi. Namun, Ahok menyatakan ketidaktahuannya terkait transaksi spesifik tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada saat pembelian itu terjadi, dirinya baru saja menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
“Saya tidak tahu yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement),” ujar Ahok, menegaskan bahwa perjanjian tersebut sudah ada sebelum ia menduduki posisinya.
Ahok merasa bahwa pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kurang substansial terhadap pokok perkara. Ia kembali menekankan bahwa pengetahuannya terbatas pada laporan rapat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi (BOD-BOC) yang mengindikasikan adanya potensi kerugian akibat kontrak LNG karena ketiadaan pembeli.
Ketegangan Meningkat di Ruang Sidang
Menanggapi pernyataan Ahok, Wa Ode Nur Zainab meminta saksi untuk fokus menjawab pertanyaan yang diajukan. “Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silahkan, Pak. Saya berhak menanyakan,” tegas Wa Ode, mengingatkan bahwa ia memiliki hak untuk bertanya dan Ahok memiliki kewajiban untuk menjawab sejujurnya.
Wa Ode Nur Zainab kemudian menyinggung bahwa saksi-saksi lain yang telah diperiksa dalam kasus ini mengetahui adanya pembelian LNG yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020. Ahok mengklarifikasi bahwa yang mungkin dimaksud oleh Wa Ode bukanlah pembelian baru, melainkan upaya untuk menebus kewajiban Take or Pay (TOP).
Perdebatan antara Ahok dan Wa Ode Nur Zainab semakin memanas. Keduanya saling melempar argumen dengan nada suara yang meninggi, menunjukkan ketegangan yang cukup tinggi di ruang sidang.
Ahok kembali menegaskan bahwa kesaksiannya didasarkan pada temuan audit yang menunjukkan adanya pembelian yang menyalahi aturan. Ia juga menekankan bahwa tujuannya bukan untuk menjadikan Hari Karyuliarto sebagai tersangka. “Kalau ibu mau, ibu panggil direksi jadi saksi ibu saja supaya ibu tanya sama mereka kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada ketugian ratusan juta,” sarannya, mengarahkan kuasa hukum untuk bertanya langsung kepada pihak yang relevan.
Tuduhan dan Klarifikasi
Wa Ode Nur Zainab merasa pernyataan Ahok merupakan upaya mengalihkan pembicaraan. Ia menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ditujukan langsung kepada Ahok, bukan kepada pihak lain.
Ahok pun membalas dengan pertanyaan retoris, “Saya juga tanya maksud apa Pak Hari ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama anda? Saya tidak pernah cari musuh.” Pertanyaan ini menyiratkan kebingungannya mengenai tuduhan atau pernyataan yang dilontarkan kepadanya.
“Saudara yang melaporkan kasus ini!” balas Wa Ode Nur Zainab, mengindikasikan bahwa Ahok memiliki peran dalam pelaporan kasus tersebut.
“Saya lapor, saya Komut!” timpal Ahok dengan tegas, membenarkan bahwa sebagai Komisaris Utama, ia memiliki tanggung jawab untuk melaporkan dugaan penyimpangan.
Sontak, pernyataan Ahok ini menimbulkan riuh di ruang sidang dari para pengunjung yang hadir. Hakim Ketua, Suwandi, segera turun tangan untuk meredakan suasana. Ia meminta kedua belah pihak untuk tetap tenang dan tidak terbawa emosi.
“Saksi sebentar, santai aja, jangan terbawa emosi. Penasehat Hukum juga jangan terlalu ini. Saksi ini kan dapat laporan dari dewan direksi pada saat rapat akan ada kerugian, dia tindak lanjuti. Itu saja, selesai sudah,” tegas Hakim Suwandi, mencoba menengahi dan mengingatkan fokus persidangan.
Latar Belakang Kasus Korupsi LNG Pertamina
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina ini telah bergulir cukup lama dan melibatkan beberapa pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus yang merugikan keuangan negara.
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen Agustiawan kemudian dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024. Namun, Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2024, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina, Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. KPK kemudian menahan kedua tersangka ini pada 31 Juli 2025, melanjutkan proses hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan LNG di perusahaan plat merah tersebut.




