Warung Miras Terminal Cibinong Dibongkar Saat Puasa

Diposting pada

Ratusan Botol Miras Disita dari Ruko di Terminal Cibinong, Operasi Skala Besar Amankan Pemilik dan Karyawan

CIBINONG – Patroli skala besar yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor pada Minggu, 1 Maret 2026, berhasil mengungkap sebuah praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Terminal Cibinong. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul laporan adanya ruko yang tetap nekat beroperasi dan menjual minuman beralkohol di tengah bulan suci Ramadan.

Saat tim patroli tiba di lokasi, suasana langsung berubah menjadi kepanikan. Sejumlah pengunjung yang tengah berada di dalam ruko berhamburan keluar, berusaha menghindari kejaran petugas. Meskipun demikian, aparat gabungan tetap sigap melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap individu yang masih berada di area tersebut.

Penemuan Miras di Lantai Dua

Hasil penyisiran lebih lanjut di dalam ruko membuahkan temuan mengejutkan. Petugas menemukan tumpukan ratusan botol minuman keras yang disimpan secara tersembunyi di lantai dua bangunan tersebut. Setelah dilakukan penghitungan dan pendataan, sebanyak 124 botol minuman keras berbagai jenis berhasil disita oleh petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa seluruh barang bukti miras tersebut telah diamankan di markas kepolisian resor. “Untuk barang buktinya yang tadi kita temukan sejumlah 124 botol, kita amankan di polres,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto pada Minggu (1/3/2026).

Pemilik dan Karyawan Diamankan untuk Pemeriksaan

Tidak hanya menyita barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan pemilik ruko beserta beberapa karyawannya. Mereka dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menggali informasi lebih lanjut terkait modus operandi dan jaringan penjualan miras tersebut.

Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan dengan beroperasi selama bulan Ramadan ini pun dikenakan sanksi penutupan sementara. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Untuk minuman keras yang sudah kita temukan kita lakukan penindakan secara tipiring itu gabungan oleh anggota dari TNI, Polri dan juga Satpol PP kemudian untuk pemiliknya sudah kita amankan,” jelas AKBP Wikha Ardilestanto. Penindakan tipiring (tindak pidana ringan) ini dilakukan oleh gabungan personel dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

Miras Sebagai Pemicu Kriminalitas di Bulan Ramadan

Minuman keras menjadi salah satu sasaran utama dalam operasi patroli skala besar ini. Hal ini dikarenakan minuman beralkohol dinilai berpotensi besar menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal, terutama di bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan yang penuh ketenangan dan kekhusyukan.

AKBP Wikha Ardilestanto menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan konstruktif.

“Jadi misalnya orang setelah minum-minuman keras mereka pergi naik motor atau berkendara dengan kendaraan lainnya bergesekan dengan orang, dengan kondisi yang masih tidak sepenuhnya sadar akan menimbulkan gesekan yang lebih besar,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan. Patroli serupa diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang berakar dari penyalahgunaan minuman beralkohol.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan