No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Fitriani Menjelma Menjadi Tulang Belulang, PN Batam Vonis Zul Herwan Selama 14 Tahun dan 6 Bulan Penjara 

Hidayat by Hidayat
2 Juli 2024 - 23:46
in Uncategorized
0

Terdakwa Zul Herwan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) 14 tahun dan 6 bulan penjara usai ketahuan membunuh kekasihnya bernama Fitriani (35 tahun). Selanjutnya jasad selingkuhannya itu dibuang di semak-semak di Bukit Kampung Teluk Air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Setyaningsih (ketua majelis) dan Twis Retno Ruswandari, Sapri Tarigan, Selasa (02 Juli 2024).

Sapri Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Zul Herwan telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap Fitriani. Perbuatan Zul Herwan telah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan,” kata Sapri Tarigan.

Mendengarkan amar putusan itu, Zul Herwan tertunduk seakan-akan tak berdaya melawan perkataan Sapri Tarigan yang diperintahkan oleh Setyaningsih untuk membacakan surat putusan perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Masih dalam suasana persidangan, Setyaningsih langsung mengucapkan bahwa terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman silahkan menyampaikan pendapatnya.

“Jadi gitu ya. Baik terdakwa dan maupun penuntut umum mempunyai hak yang sama terhadap putusan itu selama 7 hari. Silahkan konsultasi dengan penasehat hukum-mu terdakwa,” ujar Setyaningsih.

Terdakwa Zul Herwan sedang berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Lisman Hulu dan Christopher yang berasal dari LBH Suara Keadilan Kota Batam.(Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Terdakwa Zul Herwan sedang berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Lisman Hulu dan Christopher yang berasal dari LBH Suara Keadilan Kota Batam.
(Sumber foto: JP – BatamPena.com)

Setelah berdiskusi beberapa saat membuat Lisman Hulu mewakili kliennya menyebutkan bahwa pihaknya menerima terhadap putusan itu.

Hal senada juga disampaikan oleh jaksa Gilang Prasetyo Rahman bahwa pihaknya sebagai penuntut umum turut menerima putusan tersebut.

Sepercik Kisah Cinta Zul Herwan yang Mengantar Fitriani Tewas sampai Menjadi Tulang Belulang 

Seperti diketahui Zul Herwan berkenalan dengan Fitriani dari Media Sosial Facebook. Perkenalkan keduanya tercatat terjadi pada bulan Juni 2022 silam.

Baca Juga  Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra: Kami Belum Dapat Salinan Putusan Nahkoda MT Arman 114, Mahmoud Mohamed

Selanjutnya keduanya bertemu di Komplek Pertokoan ABC Batu Aji Kota Batam. Dalam pertemuan itu timbul hasrat untuk memadu kasih lebih intim.

Keduanya beranjak menuju sebuah wisma di kawasan Marina City, Kota Batam. Zul Herwan yang sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak langsung menggauli Fitriani.

Keduanya sempat melaksanakan 3 kali adegan terlarang itu. Beberapa bulan kemudian Fitriani mengabarkan kepada Zul Herwan sekaligus meminta pertanggungjawaban.

Mendapatkan kabar itu, Zul Herwan menyarankan Fitriani untuk segera menggugurkan kandungannya.

Fitriani yang patuh dengan anjuran Zul Herwan membeli 4 butir obat penggugur kandungan.

Kedatangan Fitriani dari Tanjung Batu ke Batam untuk berkomunikasi perihal rencana mengkonsumsi obat penggugur kandungan itu.

Dalam komunikasi itu Fitriani sempat mengutarakan isi pikirannya ke Zul Herwan.

Fitriani berencana meneguk obat penggugur kandungan di Malaysia namun dirinya takut ketahuan majikan. Karena hal itu Zul Herwan memboyong Fitriani ke Barelang untuk membunuhnya.

Ketika tiba di jembatan 2 Barelang secara tiba-tiba Fitriani mengalami sakit perut dan meminta Zul Herwan menghentikan sepeda motor Vega R yang ditungganginya.

Namun hasrat membunuh Zul Herwan sudah mulai terlihat karena dia terkesan memaksa Fitriani untuk melanjutkan perjalanan lebih jauh lagi ke wilayah pedalaman Barelang.

Zul Herwan membawa Fitriani menggunakan sepeda motornya menuju ke arah jembatan 3 Barelang. Kala itu juga perut Fitriani semakin sakit sehingga perjalanan terhenti.

Selanjutnya Zul Herwan menggendong Fitriani ke dalam semak-semak yang jaraknya ditaksir sekitar 30 meter dari jalan raya. Fitriani dibaringkan di semak-semak itu dalam keadaan sudah lemas.

Dalam situasi itu, Zul Herwan langsung membunuh Fitriani. Leher Fitriani langsung diikat dengan kuat oleh Zul Herwan menggunakan kain selendang berwarna abu-abu.

Baca Juga  Hari Bakti Adhyaksa Seorang Residivis di Batam, Mursyidah Dituntut 2 Tahun Penjara

Setelah tewas Fitriani langsung ditinggalkan oleh Zul Herwan.

Setahun lebih jasad Fitriani dibiarkan teronggok hingga menjadi tulang belulang. Tepat di Bulan Desember 2023 barulah seorang penjaga kebun menemukan tulang belulang Fitriani.

Informasi itu langsung ditelusuri petugas kepolisian hingga dapat memboyong Zul Herwan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Penulis: Ella

Editor: JP

 

Tags: BarelangFitrianiPembunuhanPenemuan Tulang BelulangZul Herwan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Tanpa Sensor

Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Tanpa Sensor

13 Januari 2026 - 11:20
Review Lengkap Galaxy XCover 7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Galaxy XCover 7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

21 Mei 2026 - 04:19
Cara Mendapatkan Tiket Feri Murah untuk Liburan Akhir Pekan

Cara Mendapatkan Tiket Feri Murah untuk Liburan Akhir Pekan

21 Mei 2026 - 03:25
Cara Efektif Mengatasi Burnout Akibat Pekerjaan yang Menumpuk

Cara Efektif Mengatasi Burnout Akibat Pekerjaan yang Menumpuk

20 Mei 2026 - 22:31
Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Galaxy S26 Ultra

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Galaxy S26 Ultra

20 Mei 2026 - 21:57
Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan UMKM dengan Mudah

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan UMKM dengan Mudah

20 Mei 2026 - 17:37

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Galaxy XCover 7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Galaxy XCover 7: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

21 Mei 2026 - 04:19
Cara Mendapatkan Tiket Feri Murah untuk Liburan Akhir Pekan

Cara Mendapatkan Tiket Feri Murah untuk Liburan Akhir Pekan

21 Mei 2026 - 03:25
Cara Efektif Mengatasi Burnout Akibat Pekerjaan yang Menumpuk

Cara Efektif Mengatasi Burnout Akibat Pekerjaan yang Menumpuk

20 Mei 2026 - 22:31
Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Galaxy S26 Ultra

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Galaxy S26 Ultra

20 Mei 2026 - 21:57
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.