No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Fitriani Menjelma Menjadi Tulang Belulang, PN Batam Vonis Zul Herwan Selama 14 Tahun dan 6 Bulan Penjara 

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2024 - 23:46
in Uncategorized
0

Terdakwa Zul Herwan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) 14 tahun dan 6 bulan penjara usai ketahuan membunuh kekasihnya bernama Fitriani (35 tahun). Selanjutnya jasad selingkuhannya itu dibuang di semak-semak di Bukit Kampung Teluk Air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Setyaningsih (ketua majelis) dan Twis Retno Ruswandari, Sapri Tarigan, Selasa (02 Juli 2024).

Sapri Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Zul Herwan telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap Fitriani. Perbuatan Zul Herwan telah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan,” kata Sapri Tarigan.

Mendengarkan amar putusan itu, Zul Herwan tertunduk seakan-akan tak berdaya melawan perkataan Sapri Tarigan yang diperintahkan oleh Setyaningsih untuk membacakan surat putusan perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Masih dalam suasana persidangan, Setyaningsih langsung mengucapkan bahwa terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman silahkan menyampaikan pendapatnya.

“Jadi gitu ya. Baik terdakwa dan maupun penuntut umum mempunyai hak yang sama terhadap putusan itu selama 7 hari. Silahkan konsultasi dengan penasehat hukum-mu terdakwa,” ujar Setyaningsih.

Terdakwa Zul Herwan sedang berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Lisman Hulu dan Christopher yang berasal dari LBH Suara Keadilan Kota Batam.(Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Terdakwa Zul Herwan sedang berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Lisman Hulu dan Christopher yang berasal dari LBH Suara Keadilan Kota Batam.
(Sumber foto: JP – BatamPena.com)

Setelah berdiskusi beberapa saat membuat Lisman Hulu mewakili kliennya menyebutkan bahwa pihaknya menerima terhadap putusan itu.

Hal senada juga disampaikan oleh jaksa Gilang Prasetyo Rahman bahwa pihaknya sebagai penuntut umum turut menerima putusan tersebut.

Sepercik Kisah Cinta Zul Herwan yang Mengantar Fitriani Tewas sampai Menjadi Tulang Belulang 

Seperti diketahui Zul Herwan berkenalan dengan Fitriani dari Media Sosial Facebook. Perkenalkan keduanya tercatat terjadi pada bulan Juni 2022 silam.

Baca Juga  Ediaman Sinaga: BBM Belum Ada Kandidat Diusung di Pilkada Kota Batam Tahun 2024

Selanjutnya keduanya bertemu di Komplek Pertokoan ABC Batu Aji Kota Batam. Dalam pertemuan itu timbul hasrat untuk memadu kasih lebih intim.

Keduanya beranjak menuju sebuah wisma di kawasan Marina City, Kota Batam. Zul Herwan yang sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak langsung menggauli Fitriani.

Keduanya sempat melaksanakan 3 kali adegan terlarang itu. Beberapa bulan kemudian Fitriani mengabarkan kepada Zul Herwan sekaligus meminta pertanggungjawaban.

Mendapatkan kabar itu, Zul Herwan menyarankan Fitriani untuk segera menggugurkan kandungannya.

Fitriani yang patuh dengan anjuran Zul Herwan membeli 4 butir obat penggugur kandungan.

Kedatangan Fitriani dari Tanjung Batu ke Batam untuk berkomunikasi perihal rencana mengkonsumsi obat penggugur kandungan itu.

Dalam komunikasi itu Fitriani sempat mengutarakan isi pikirannya ke Zul Herwan.

Fitriani berencana meneguk obat penggugur kandungan di Malaysia namun dirinya takut ketahuan majikan. Karena hal itu Zul Herwan memboyong Fitriani ke Barelang untuk membunuhnya.

Ketika tiba di jembatan 2 Barelang secara tiba-tiba Fitriani mengalami sakit perut dan meminta Zul Herwan menghentikan sepeda motor Vega R yang ditungganginya.

Namun hasrat membunuh Zul Herwan sudah mulai terlihat karena dia terkesan memaksa Fitriani untuk melanjutkan perjalanan lebih jauh lagi ke wilayah pedalaman Barelang.

Zul Herwan membawa Fitriani menggunakan sepeda motornya menuju ke arah jembatan 3 Barelang. Kala itu juga perut Fitriani semakin sakit sehingga perjalanan terhenti.

Selanjutnya Zul Herwan menggendong Fitriani ke dalam semak-semak yang jaraknya ditaksir sekitar 30 meter dari jalan raya. Fitriani dibaringkan di semak-semak itu dalam keadaan sudah lemas.

Dalam situasi itu, Zul Herwan langsung membunuh Fitriani. Leher Fitriani langsung diikat dengan kuat oleh Zul Herwan menggunakan kain selendang berwarna abu-abu.

Baca Juga  Maling Uang Milik PT AMI, Roliati Dituntut 5 Tahun Penjara. Polda Kepri, Apa Kabar Tersangka Ahmad Rustam Ritonga?

Setelah tewas Fitriani langsung ditinggalkan oleh Zul Herwan.

Setahun lebih jasad Fitriani dibiarkan teronggok hingga menjadi tulang belulang. Tepat di Bulan Desember 2023 barulah seorang penjaga kebun menemukan tulang belulang Fitriani.

Informasi itu langsung ditelusuri petugas kepolisian hingga dapat memboyong Zul Herwan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Penulis: Ella

Editor: JP

 

Tags: BarelangFitrianiPembunuhanPenemuan Tulang BelulangZul Herwan

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In