Terdakwa Zul Herwan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) 14 tahun dan 6 bulan penjara usai ketahuan membunuh kekasihnya bernama Fitriani (35 tahun). Selanjutnya jasad selingkuhannya itu dibuang di semak-semak di Bukit Kampung Teluk Air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Setyaningsih (ketua majelis) dan Twis Retno Ruswandari, Sapri Tarigan, Selasa (02 Juli 2024).
Sapri Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Zul Herwan telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap Fitriani. Perbuatan Zul Herwan telah melanggar Pasal 338 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan,” kata Sapri Tarigan.
Mendengarkan amar putusan itu, Zul Herwan tertunduk seakan-akan tak berdaya melawan perkataan Sapri Tarigan yang diperintahkan oleh Setyaningsih untuk membacakan surat putusan perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Btm.
Masih dalam suasana persidangan, Setyaningsih langsung mengucapkan bahwa terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman silahkan menyampaikan pendapatnya.
“Jadi gitu ya. Baik terdakwa dan maupun penuntut umum mempunyai hak yang sama terhadap putusan itu selama 7 hari. Silahkan konsultasi dengan penasehat hukum-mu terdakwa,” ujar Setyaningsih.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Setelah berdiskusi beberapa saat membuat Lisman Hulu mewakili kliennya menyebutkan bahwa pihaknya menerima terhadap putusan itu.
Hal senada juga disampaikan oleh jaksa Gilang Prasetyo Rahman bahwa pihaknya sebagai penuntut umum turut menerima putusan tersebut.
Sepercik Kisah Cinta Zul Herwan yang Mengantar Fitriani Tewas sampai Menjadi Tulang Belulang
Seperti diketahui Zul Herwan berkenalan dengan Fitriani dari Media Sosial Facebook. Perkenalkan keduanya tercatat terjadi pada bulan Juni 2022 silam.
Selanjutnya keduanya bertemu di Komplek Pertokoan ABC Batu Aji Kota Batam. Dalam pertemuan itu timbul hasrat untuk memadu kasih lebih intim.
Keduanya beranjak menuju sebuah wisma di kawasan Marina City, Kota Batam. Zul Herwan yang sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak langsung menggauli Fitriani.
Keduanya sempat melaksanakan 3 kali adegan terlarang itu. Beberapa bulan kemudian Fitriani mengabarkan kepada Zul Herwan sekaligus meminta pertanggungjawaban.
Mendapatkan kabar itu, Zul Herwan menyarankan Fitriani untuk segera menggugurkan kandungannya.
Fitriani yang patuh dengan anjuran Zul Herwan membeli 4 butir obat penggugur kandungan.
Kedatangan Fitriani dari Tanjung Batu ke Batam untuk berkomunikasi perihal rencana mengkonsumsi obat penggugur kandungan itu.
Dalam komunikasi itu Fitriani sempat mengutarakan isi pikirannya ke Zul Herwan.
Fitriani berencana meneguk obat penggugur kandungan di Malaysia namun dirinya takut ketahuan majikan. Karena hal itu Zul Herwan memboyong Fitriani ke Barelang untuk membunuhnya.
Ketika tiba di jembatan 2 Barelang secara tiba-tiba Fitriani mengalami sakit perut dan meminta Zul Herwan menghentikan sepeda motor Vega R yang ditungganginya.
Namun hasrat membunuh Zul Herwan sudah mulai terlihat karena dia terkesan memaksa Fitriani untuk melanjutkan perjalanan lebih jauh lagi ke wilayah pedalaman Barelang.
Zul Herwan membawa Fitriani menggunakan sepeda motornya menuju ke arah jembatan 3 Barelang. Kala itu juga perut Fitriani semakin sakit sehingga perjalanan terhenti.
Selanjutnya Zul Herwan menggendong Fitriani ke dalam semak-semak yang jaraknya ditaksir sekitar 30 meter dari jalan raya. Fitriani dibaringkan di semak-semak itu dalam keadaan sudah lemas.
Dalam situasi itu, Zul Herwan langsung membunuh Fitriani. Leher Fitriani langsung diikat dengan kuat oleh Zul Herwan menggunakan kain selendang berwarna abu-abu.
Setelah tewas Fitriani langsung ditinggalkan oleh Zul Herwan.
Setahun lebih jasad Fitriani dibiarkan teronggok hingga menjadi tulang belulang. Tepat di Bulan Desember 2023 barulah seorang penjaga kebun menemukan tulang belulang Fitriani.
Informasi itu langsung ditelusuri petugas kepolisian hingga dapat memboyong Zul Herwan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Penulis: Ella
Editor: JP

















