Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nora Gaberia Pasaribu melarang wartawan untuk mengambil foto saat persidangan perkara narkoba yang menjerat terdakwa Rional Manurung dan Hidayatullah alias Dayat bin Ibrahim.
Nora Gaberia Pasaribu yang memimpin persidangan secara tiba-tiba melarang jurnalis mengambil video dan foto ketika terdakwa Rional Manurung (perkara nomor 109/Pid.Sus/2024/PN Btm) menyampaikan permohonan untuk keringanan hukuman untuk dirinya.
“Jangan difoto lagi, Pak jurnalis,” kata Nora Gaberia Pasaribu sembari mengetuk palu persidangan, Kamis (04 Juli 2024).
Mendengarkan itu jurnalis BatamPena.com atas nama Joni Pandiangan bertanya. Kenapa tidak boleh?
“Jangan direkam! Kalau foto boleh, jadi tidak konsentrasi ya,” ucap Nora Gaberia Pasaribu yang didampingi oleh Tiwik dan Dina Puspasari.
Karena situasi itu muncul pertanyaan dari awak media ini. “Dimananya saya mengganggu jalannya persidangan?”
Nora Gaberia Pasaribu menyebutkan bahwa ada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang melarang untuk merekam jalannya persidangan.
“Ada aturan di PERMA-nya. Kalau untuk merekam jangan! Ada aturan PERMA Nomor 5,” ujar Nora Gaberia Pasaribu.
Bertolak dari penjelasan Nora Gaberia Pasaribu itu membuat jurnalis media ini menjawab bahwa tugas wartawan itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kamu jangan video ke saya. Yang bermohon dia (terdakwa Rional Manurung). Jangan direkam ke saya,” kata Nora Gaberia Pasaribu yang seakan-akan anti dengan kehadiran jurnalis saat persidangan.
Nora Gaberia Pasaribu tidak berkenan melanjutkan persidangan jika ada kamera jurnalis yang menyorot jalannya persidangan.
“Bisa dilanjutkan, Pak jurnalis? Tidak usah divideo, difoto saja. Kalau misalnya ini, nanti hubungi ke ini aja ke juru bicara ataupun humas. Segala persidangan itu yang mesti direkam di berita acara persidangan. Bisa selesai? Foto boleh, atau pas saya gini wajah saya gimana. Jadi saya tidak fokus,” ucap Nora Gaberia Pasaribu untuk tetap meminta jurnalis tidak mendokumetasikan persidangan itu. (Red)

















