Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara penggelapan terdakwa Nurmian Manalu (perkara nomor 280/Pid.Sus/2024/PN Btm) harus ditunda.
Penundaan sidang terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama belum dapat menghadirkan para saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (08 Juli 2024).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Welly Irdianto, Nora Gebaria Pasaribu dan Dina Puspasari.
Dalam persidangan itu, Arif Darmawan Wiratama memohon kepada majelis hakim supaya ditunda persidangan dengan alasan saksi bernama Sharon Lee Mee Chyang tidak hadir.
“Sharon Lee Mee Chyang sedang berada di Negara Singapura belum bisa hadir di persidangan,” kata Arif Darmawan Wiratama.
Selanjutnya hakim Welly Irdianto mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan mendatang pada 15 Juli 2024.
Nurmian Manalu diduga telah melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko dan sertifikat tanah di Komplek Sinar Bulan Ratu nomor 1-2 RT 03 – RW 10 Bengkong Laut Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Semua sertifikat itu atas nama Benyamin Simorangkir yang merupakan hak milik dari Sharon Lee Mee Chyang.
Seperti diketahui Benyamin Simorangkir menikah dengan Sharon Lee Mee Chyang pada tahun 1995 silam.
Dalam pernikahan itu Sharon Lee Mee Chyang dikaruniai seorang anak.
Masih tersangkut dalam pernikahan dengan Sharon Lee Mee Chyang ternyata Benyamin Simorangkir menikah lagi.
Pernikahan kedua Benyamin Simorangkir dengan Nurmian Manalu. Pernikahan itu tercatatkan pada tahun 31 Mei 2008 silam.
Tepat pada 2013 lahirlah anak Benyamin Simorangkir dari istri keduanya.
Selang beberapa tahun kemudian tepatnya di tahun 2016 Benyamin dinyatakan wafat. Benyamin Simorangkir dikuburkan di Jakarta.
Wafatnya Benyamin Simorangkir ternyata meninggal sejumlah aset yang ditaksir bernilai 15 miliar rupiah.
Semua aset di bawah kekuasaan dari Nurmian manalu termaksud dengan objek perkara pidana.
Sharon Lee Mee Chyang tidak terima aset milik suaminya, Benyamin Simorangkir dikuasai oleh Nurmian Manalu. Hal itu yang membuat Nurmian Manalu dilaporkan oleh Sharon Lee Mee Chyang ke polisi.
Sampai dengan saat ini Nurmian Manalu harus mendekam di balik jeruji yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIB Kota Batam.
Penulis: JP



















