Mantan sekretaris lurah Batu Merah, Lenny Yuliana divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Selasa (09 Juli 2024).
Yuanne Marietta mengatakan bahwa terdakwa Lenny Yuliana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban, Eryanti.
Karena penipuan itu maka Eryanti mengalami kerugian sebesar 485 juta rupiah.
Yuanne Marietta Rambe menerangkan bahwa perbuatan Lenny Yuliana telah melanggar Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Yuanne Marietta Rambe dalam persidangan.
Vonis yang diberikan Yuanne Marietta Rambe itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Lenny Yuliana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Atas vonis itu, Lenny Yuliana mengatakan bahwa pihaknya menerimanya.
Sementara Arif Darmawan Wiratama menyatakan bahwa pihaknya pikir-pikir terhadap putusan itu.
Usai persidangan jurnalis media ini menemui Eryanti. Ia menilai vonis hakim PN Batam itu tidak adil.

(Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM)
“Vonisnya ringan kali hanya 2 tahun. Sementara saya harus menanggung beban utang selama 7 tahun. Karena penipuan yang dilakukan Lenny Yuliana maka setiap bulan saya harus membayar utang sebesar 28 juta rupiah setiap bulannya. Saya harap jaksa mengajukan banding,” ujar Eryanti.
Dalam kesempatan itu, Eryanti bercerita bahwa pihaknya akan menggugat Lenny Yuliana untuk mengganti kerugian semuanya.
“Saya sudah menunjuk seorang advokat untuk menggugat Lenny Yuliana secara perdata. Lenny Yuliana harus mengembalikan kerugian yang saya alami,” ucap Eryanti.
Eryanti menunjuk Diky Hutagalung untuk menggugat Lenny Yuliana secara perdata.
Dalam kesempatan berbeda, Diky Hutagalung membenarkan bahwa pihaknya baru diberikan kuasa oleh Eryanti.
“Kemarin baru kami ditunjuk menjadi kuasa hukum Eryanti. Kami akan melayangkan gugatan secara perdata di PN Batam terhadap Lenny Yuliana,” kata Diky Hutagalung.
Penulis: JP

















