No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Mantan Seklur Batu Merah, Lenny Yuliana Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2024 - 21:07
in Uncategorized
0
Suasana sidang vonis terhadap Lenny Yuliana di PN Batam.

Suasana sidang vonis terhadap Lenny Yuliana di PN Batam.

Mantan sekretaris lurah Batu Merah, Lenny Yuliana divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Selasa (09 Juli 2024).

Yuanne Marietta mengatakan bahwa terdakwa Lenny Yuliana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban, Eryanti.

Karena penipuan itu maka Eryanti mengalami kerugian sebesar 485 juta rupiah.

Yuanne Marietta Rambe menerangkan bahwa perbuatan Lenny Yuliana telah melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Yuanne Marietta Rambe dalam persidangan.

Vonis yang diberikan Yuanne Marietta Rambe itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Lenny Yuliana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Atas vonis itu, Lenny Yuliana mengatakan bahwa pihaknya menerimanya.

Sementara Arif Darmawan Wiratama menyatakan bahwa pihaknya pikir-pikir terhadap putusan itu.

Usai persidangan jurnalis media ini menemui Eryanti. Ia menilai vonis hakim PN Batam itu tidak adil.

Korban penipuan Eryanti yang dilakukan seorang ASN di Kota Batam, Lenny Yuliana. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)
Korban penipuan Eryanti yang dilakukan seorang ASN di Kota Batam, Lenny Yuliana.
(Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM)

“Vonisnya ringan kali hanya 2 tahun. Sementara saya harus menanggung beban utang selama 7 tahun. Karena penipuan yang dilakukan Lenny Yuliana maka setiap bulan saya harus membayar utang sebesar 28 juta rupiah setiap bulannya. Saya harap jaksa mengajukan banding,” ujar Eryanti.

Dalam kesempatan itu, Eryanti bercerita bahwa pihaknya akan menggugat Lenny Yuliana untuk mengganti kerugian semuanya.

“Saya sudah menunjuk seorang advokat untuk menggugat Lenny Yuliana secara perdata. Lenny Yuliana harus mengembalikan kerugian yang saya alami,” ucap Eryanti.

Baca Juga  Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

Eryanti menunjuk Diky Hutagalung untuk menggugat Lenny Yuliana secara perdata.

Dalam kesempatan berbeda, Diky Hutagalung membenarkan bahwa pihaknya baru diberikan kuasa oleh Eryanti.

“Kemarin baru kami ditunjuk menjadi kuasa hukum Eryanti. Kami akan melayangkan gugatan secara perdata di PN Batam terhadap Lenny Yuliana,” kata Diky Hutagalung.

Penulis: JP

 

Tags: Lenny YulianaPenipuanSekretaris Lurah Batu Merah

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Spanduk Tutupi Ancaman Papan Reklame Maut Ciputat

31 Desember 2025 - 14:33

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17

Trump Nekat Jual F-35 ke Turki Meski Israel Keberatan

31 Desember 2025 - 14:01

PKS: Sikap Terhadap Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

31 Desember 2025 - 13:45

Pilihan Redaksi

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Spanduk Tutupi Ancaman Papan Reklame Maut Ciputat

31 Desember 2025 - 14:33

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17

Trump Nekat Jual F-35 ke Turki Meski Israel Keberatan

31 Desember 2025 - 14:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In