Terdakwa Esin bin Pardi memohon keringanan hukuman usai dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun karena menabrak Sarli Lamsinar Sitanggang hingga tewas.
“Saya mengakui kesalahan yang telah mengakibatkan korban Sarli Lamsinar Sitanggang meninggal dunia karena tabrakan itu. Saya juga sudah meminta maaf kepada anak dan suami almarhum. Mereka semua memaafkan saya waktu itu. Saya paham rasanya kehilangan seorang ibu,” kata mahasiswi Mitra Bunda, Esin bin Pardi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Yuanne Marietta Rambe, Douglas Napitupulu, Senin (08 Juli 2024).
Esin mengatakan bahwa dia menyesali perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu di kemudian hari.
Masih dalam keterangan Esin bahwa dia sedang menempuh pendidikan di bangku perkuliahan.
“Saya sekarang sebagai tulang punggung karena ayah saya tidak bekerja lagi, Yang Mulia. Saya juga ada membiayai seorang janda di kampung halaman untuk biaya konsumsi dan air kebutuhan sehari-harinya. Saat ini saya sedang kuliah dan di Desember 2024 akan diwisuda. Jadi saya mohon diringankan,” ucap Esin yang didampingi penasehat hukumnya, Hafzan.
Hafzan Meminta Hakim PN Batam Membebaskan Esin dari Penjara
Dalam persidangan Hafzan meminta majelis hakim PN Batam untuk membebaskan kliennya sebab tidak bersalah.
“Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan bahwa korban Sarli Lamsinar Sitanggang yang menabrak motor Esin dari sebelah kanan. Karena peristiwa itu Sarli Lamsinar Sitanggang dalam kondisi luka dan dilarikan ke rumah sakit Awal Bros namun pada akhirnya meninggal dunia,” ujar Hafzan.
Hafzan menerangkan karena peristiwa kecelakaan lalulintas itu kliennya juga mengalami patah tangan.
Selain itu Hafzan juga mengatakan bahwa Sarli Lamsinar Sitanggang yang melakukan kelalaian dalam mengemudikan sepeda motor sesuai dengan aturan hukum Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sarli Lamsinar Sitanggang yang sebenarnya melakukan kelalaian dengan menggunakan jalan umum mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 KM/jam pada jalur lambat dan tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm,” kata Hafzan sembari membacakan nota pembelaan atau pledoi itu.
Selanjutnya, Hafzan juga menyebutkan bahwa ayah dari kliennya sudah berusaha untuk berdamai dengan suami Sarli Lamsinar Sitanggang. Namun perdamaian itu tidak terlaksana hingga Esin diseret ke persidangan.
Dalam kesimpulan nota pembelaan yang dibuat Hafzan meminta Esin dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra.
Penulis: JP




