Tragedi Peluru Jelly: Remaja 18 Tahun Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi di Makassar
Kejadian tragis menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ketika seorang remaja berusia 18 tahun, Betrand Eka Prasetyo, dilaporkan tewas akibat luka tembak. Insiden ini terjadi pada Minggu pagi, 1 Maret, di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang. Betrand diketahui sedang asyik bermain ‘perang’ menggunakan senjata peluru jelly atau water gel blaster bersama teman-temannya.

Aktivitas yang seharusnya menjadi hiburan semata tersebut berubah menjadi malapetaka ketika laporan mengenai kerumunan remaja yang diduga akan tawuran sampai ke pihak Kepolisian Sektor Rappocini. Mendapat informasi tersebut, seorang petugas polisi yang kebetulan berada di dekat lokasi segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan pengecekan.
Saat petugas mencoba membubarkan kerumunan remaja, terdengar suara letusan senjata api yang nahasnya mengenai Betrand. Kejadian ini sontak menimbulkan kepanikan dan kesedihan mendalam bagi keluarga serta teman-teman korban.
Respons Pihak Kepolisian
Menanggapi peristiwa ini, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya insiden penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia menyatakan bahwa oknum perwira polisi yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut telah menjalani proses hukum.
“Kami sudah melakukan tindakan kepada anggota kami yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban,” ujar Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 3 Maret.
Pemeriksaan Intensif dan Janji Transparansi
Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan lebih lanjut bahwa oknum perwira polisi yang disebut-sebut bertugas di Polsek Panakkukang itu telah menjalani pemeriksaan secara intensif. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini dengan profesional dan transparan.
“Telah dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkapnya.
Kapolrestabes menegaskan bahwa jika oknum polisi tersebut terbukti bersalah, maka akan ada proses hukum yang tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Evaluasi akan dilakukan terhadap alasan, tindakan yang diambil, serta apakah tindakan tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak. Jika ditemukan unsur pidana, tindakan hukum akan tetap dijalankan terhadap anggota yang bersangkutan.
“Melihat alasan, tindakan juga, apakah itu proper atau tidak, dan kalau ada tindak pidana, kita juga akan lakukan tindakan terhadap anggota kami yang melakukan (penembakan),” tegasnya.
Upaya Penyelamatan dan Akhir yang Tragis
Setelah insiden penembakan, Betrand sempat segera dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, karena keterbatasan peralatan yang memadai di rumah sakit tersebut, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri Bhayangkara Makassar.
Sayangnya, nyawa Betrand tidak dapat tertolong. “Sempat dirujuk ke RS Bhayangkara tetapi nyawanya tidak tertolong,” kata Kombes Pol Arya Perdana.
Penyebab utama kematian korban diduga adalah kehabisan darah akibat luka tembak. “Tapi sementara memang hasilnya, korban meninggal karena pendarahan yang cukup masif,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, korban Betrand Eka Prasetyo dilaporkan telah dimakamkan oleh keluarganya dalam suasana duka yang mendalam. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tindakan, terutama bagi aparat penegak hukum, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas remaja untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.



















