Sidang perkara penipuan dan penggelapan dana haji yang menjerat terdakwa Mursyidah (perkara nomor 308/Pid.B/2024/PN Btm) sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Sudah 2 kali persidangan terjadi penundaan untuk membacakan tuntutan karena jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni tidak kunjung menyelesaikannya.
Pembacaan tuntutan terhadap Mursyidah pertama kali diagendakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tanggal 08 Juli 2024 silam. Dalam persidangan itu, Fitri Dafpriyeni mengatakan bahwa pihaknya butuh waktu untuk membuat tuntutan.
Karena permohonan Fitri Dafpriyeni itu membuat majelis hakim (PN) Batam, Welly Irdianto, Nora Gebaria Pasaribu, Dina Puspasari menjadwalkan sidang kembali dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (15 Juli 2024).
Dapat waktu yang telah ditentukan untuk membacakan surat tuntutan itu, tetap saja jaksa Fitri Dafpriyeni juga belum menuntaskan tugas dan kewajibannya.
Kala itu, Fitri Dafpriyeni tidak bisa membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Mursyidah yang diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan dana haji dan umroh.
Dalam persidangan terdengar lagi permohonan langsung disampaikan oleh Fitri Dafpriyeni untuk penundaan sidang.
“Mohon waktu Yang Mulia. Surat tuntutan belum siap,” kata Fitri Dafpriyeni dalam persidangan pada hari Senin (15 Juli 2024).
Atas permohonan itu, Welly Irdianto kembali menjadwalkan persidangan pada hari Senin 22 Juli 2024 atau tepatnya di Hari Bakti Adhyaksa.
Karena dua kali terjadi penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Mursyidah maka menimbulkan pertanyaan.
Seberapa sulit bagi pihak Kejari Batam dan secara khususnya Fitri Dafpriyeni untuk membuat tuntutan hukum kepada terdakwa Mursyidah sampai berkali-kali sidangnya terjadi penundaan?
Penulis: JP

















