Bupati Pekalongan dan Sekretaris Daerah Diamankan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta sebelas orang lainnya. Di antara mereka yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ke-12 individu yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK di Jakarta. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti lebih lanjut guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa 12 orang yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, mencakup pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pihak swasta. “Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan,” ungkap Budi.
Kedatangan 12 orang tersebut di gedung KPK di Jakarta merupakan langkah awal untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Keterangan yang dihimpun dari masing-masing pihak diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti awal yang telah berhasil dikumpulkan oleh KPK selama tahap penyelidikan tertutup. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka resmi dalam kasus ini.
Dugaan utama yang sedang didalami oleh KPK adalah adanya praktik korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Mengenal Sosok Sekretaris Daerah Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar
Mohammad Yulian Akbar, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, memiliki rekam jejak panjang dalam birokrasi pemerintahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yulian lahir di Pekalongan pada tanggal 10 Juli 1975.
Riwayat Pendidikan
Perjalanan akademis Yulian Akbar menunjukkan fokus pada bidang administrasi publik dan ilmu pemerintahan:
* S2 Magister Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
* S1 Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
* SMA Negeri 1 Kedungwuni.
* SMP Negeri 02 Pekalongan.
* SD Negeri 01 Kedungwuni.
Riwayat Karier
Yulian Akbar mengawali kariernya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selama bertahun-tahun, ia meniti karier dan memegang berbagai posisi strategis, menunjukkan progres yang konsisten dalam jajaran birokrasi.
Berikut adalah perjalanan kariernya hingga menjabat sebagai Sekretaris Daerah:
* Kepala Subbidang Pemerintahan BAPPEDA & PM Kabupaten Pekalongan (2009-2010).
* Kepala Bidang Perekonomian dan Penanaman Modal BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2010-2011).
* Kepala Bidang Kepemudaan DINPORAPAR Kabupaten Pekalongan (2011-2013).
* Kepala Bidang Perekonomian BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2014-2016).
* Kepala Bidang Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2016-2017).
* Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2017-2020).
* Kepala BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2020-2021).
* Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan (2021-Sekarang).
Posisi Sekretaris Daerah merupakan jabatan puncak dalam struktur birokrasi di tingkat kabupaten, yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan administrasi pemerintahan daerah.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik: Mohammad Yulian Akbar
Sebagai seorang penyelenggara negara, Mohammad Yulian Akbar wajib melaporkan harta kekayaannya kepada publik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada tanggal 31 Desember 2024, total kekayaan Yulian Akbar tercatat mencapai Rp3.897.600.000.
Rincian harta kekayaan tersebut mencakup berbagai aset yang dimilikinya:
Aset Properti (Tanah dan Bangunan)
Sebagian besar kekayaan Yulian Akbar dialokasikan pada aset properti, yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang. Total nilai aset tanah dan bangunan yang dilaporkan adalah Rp3.045.000.000.
- Tanah dan Bangunan seluas 132 m²/50 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp600.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 108 m²/40 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp275.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 108 m²/100 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp750.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 21 m²/21 m² di Kab/Kota Kota Semarang, hasil sendiri: Rp400.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 148 m²/50 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp370.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 465 m²/100 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp650.000.000
Alat Transportasi dan Mesin
Koleksi kendaraan yang dilaporkan meliputi mobil dan beberapa unit sepeda motor, dengan total nilai Rp90.000.000.
- Mobil, Honda Jazz Tahun 2005, hasil sendiri: Rp40.000.000
- Motor, Honda Supra Fit Tahun 2004, hasil sendiri: Rp2.000.000
- Motor, Honda Vario Tahun 2021, hasil sendiri: Rp23.000.000
- Motor, Honda Vario Tahun 2022, hasil sendiri: Rp25.000.000
Aset Lainnya
Selain properti dan kendaraan, Yulian Akbar juga melaporkan kepemilikan aset bergerak lainnya, kas, serta harta lainnya.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp32.000.000
- Surat Berharga: Tidak ada
- Kas dan Setara Kas: Rp130.600.000
- Harta Lainnya: Rp600.000.000
Total harta kekayaan yang dilaporkan adalah Rp3.897.600.000, dengan catatan tidak adanya utang yang dilaporkan. LHKPN ini menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta transparansi pengelolaan keuangan oleh para pejabat publik.
KPK terus mendalami bukti awal yang telah dikumpulkan dalam kasus ini. Perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dan detail dugaan korupsi akan terus diinformasikan seiring dengan berjalannya proses penyidikan.




