No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

2 Februari 2026: SHM Wajib, Girik & Petok D Tak Berlaku

Erwin by Erwin
3 Februari 2026 - 07:41
in politik
0

Dokumen Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi Mulai 2 Februari 2026, Segera Urus Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah lama yang selama ini menjadi bukti kepemilikan, seperti Petok D dan Letter C, tidak akan lagi dianggap sah sebagai alat bukti utama. Perubahan ini merupakan bagian dari serangkaian kebijakan baru yang diberlakukan pemerintah untuk menertibkan administrasi pertanahan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih transparan dan efisien, serta untuk mencegah potensi konflik dan praktik mafia tanah.

Latar Belakang Perubahan Regulasi Pertanahan

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menjadi landasan hukum utama bagi pemberlakuan kebijakan baru ini. Salah satu poin krusial dari PP ini adalah penegasan bahwa dokumen-dokumen tanah lama seperti Girik, Petok D, dan Letter C tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti kepemilikan tunggal.

Sebelumnya, masyarakat diberikan jangka waktu transisi selama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan, yaitu sejak 2 Februari 2021, untuk melakukan pendaftaran dan pengalihan dokumen tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Batas waktu ini akan berakhir pada 2 Februari 2026. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memegang dokumen tanah lama dihimbau untuk segera mengambil tindakan agar hak kepemilikan mereka tetap diakui dan dilindungi oleh negara.

Mengapa Perlu Beralih ke Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Perubahan ini memiliki tujuan strategis yang mendalam bagi pemerintah. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk penertiban administrasi pertanahan. Dengan beralih ke sistem SHM, diharapkan data kepemilikan tanah menjadi lebih akurat, terpusat, dan mudah diakses. Hal ini akan sangat membantu dalam perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, serta dalam penyelesaian sengketa tanah yang seringkali timbul akibat tumpang tindih kepemilikan atau ketidakjelasan dokumen.

Baca Juga  Maduro: Presiden Venezuela yang Diburu AS

Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah juga menjadi fokus utama. Dokumen-dokumen tanah lama yang tidak terstandarisasi seringkali menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemalsuan atau manipulasi. Dengan mewajibkan konversi ke SHM, transparansi kepemilikan akan meningkat, sehingga potensi praktik ilegal dapat diminimalisir.

Manfaat lain dari memiliki SHM adalah:

  • Keabsahan dan Pengakuan Negara: SHM adalah bukti kepemilikan yang paling sah dan diakui secara hukum oleh negara. Ini memberikan jaminan penuh atas hak Anda atas tanah tersebut.
  • Mencegah Konflik: Dengan data yang jelas dan terverifikasi, risiko perselisihan atau sengketa kepemilikan tanah dapat ditekan seminimal mungkin.
  • Memperkuat Legalitas: SHM dapat digunakan sebagai agunan untuk pengajuan kredit di lembaga keuangan, memfasilitasi transaksi jual beli, hibah, atau waris, serta menjadi dasar kuat dalam proses hukum jika terjadi permasalahan.
  • Perlindungan dari Mafia Tanah: Kredibilitas dan kejelasan status kepemilikan melalui SHM membuat tanah Anda lebih sulit untuk disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain secara ilegal.

Apa yang Terjadi Jika Dokumen Tanah Lama Tidak Diurus?

Setelah tanggal 2 Februari 2026, dokumen tanah lama seperti Girik, Petok D, dan Letter C tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan utama. Dokumen-dokumen tersebut hanya akan dianggap sebagai petunjuk awal dalam proses pengakuan hak. Untuk dapat diakui secara sah, Anda harus melengkapinya dengan bukti penguasaan fisik atas tanah tersebut secara terus-menerus minimal selama 20 tahun.

Namun, proses pembuktian ini bisa menjadi rumit dan memakan waktu, bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak ada dokumentasi yang memadai. Tanpa adanya SHM, hak Anda atas tanah tersebut menjadi rentan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk dipertahankan.

Baca Juga  Istana Bahas Ojol: Cari Titik Temu Cepat

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat

Masyarakat yang masih memiliki dokumen tanah lama dihimbau untuk segera melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses ini penting untuk mengubah dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diperhatikan:

  1. Siapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen tanah lama yang Anda miliki, seperti Petok D, Letter C, Girik, Akta Jual Beli (AJB) lama, atau surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
  2. Datangi Kantor BPN: Kunjungi kantor BPN di wilayah tempat tanah Anda berada.
  3. Ajukan Permohonan: Jelaskan kepada petugas BPN bahwa Anda ingin mengajukan permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali atau pembaruan hak atas tanah lama.
  4. Proses Pengukuran dan Verifikasi: Petugas BPN akan melakukan pengukuran fisik atas tanah Anda dan verifikasi data kepemilikan. Anda mungkin akan diminta untuk menunjukkan batas-batas tanah dan memberikan keterangan mengenai riwayat kepemilikan.
  5. Penerbitan SHM: Setelah semua proses verifikasi dan administrasi selesai, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anda.

Meskipun proses ini mungkin memerlukan waktu dan biaya, investasi dalam pengurusan SHM sangatlah berharga. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan aset tanah Anda aman, legal, dan terlindungi di masa depan. Jangan menunda lagi, segera urus dokumen tanah Anda sebelum batas waktu 2 Februari 2026 berakhir.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam mengkonversi dokumen tanah lama ke SHM, cita-cita untuk memiliki sistem pertanahan yang transparan, efisien, dan bebas dari konflik dapat terwujud. Ingatlah, membaca bagi pikiran seperti olahraga bagi tubuh; dan mengurus hak atas tanah Anda adalah investasi yang bijak untuk masa depan.

Baca Juga  Berita Nasional Terkini: Fokus pada Isu Cuaca dan Hukum
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah
Batam

Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah

16 April 2026 - 17:04
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penyambutan Kedatangan Pasis Seskoau A-64 TP 2026
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penyambutan Kedatangan Pasis Seskoau A-64 TP 2026

16 April 2026 - 00:01
Pansus DPRD Kota Batam Dalami Kinerja OPD, Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025
Batam

Pansus DPRD Kota Batam Dalami Kinerja OPD, Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025

15 April 2026 - 21:01
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

18 April 2026 - 06:29
Kepulauan Belitung: Pesona Pantai Pasir Putih dan Formasi Batu Granit Raksasa yang Menarik Wisatawan

Kepulauan Belitung: Pesona Pantai Pasir Putih dan Formasi Batu Granit Raksasa yang Menarik Wisatawan

18 April 2026 - 02:05
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Jika Ingin Ubah Hidup, Tinggalkan 7 Keyakinan yang Membatasi Ini

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi Note 15: Apa yang Perlu Diketahui?

18 April 2026 - 00:06
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dikubur? Ini Jawabannya!

17 April 2026 - 23:59

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

18 April 2026 - 06:29
Kepulauan Belitung: Pesona Pantai Pasir Putih dan Formasi Batu Granit Raksasa yang Menarik Wisatawan

Kepulauan Belitung: Pesona Pantai Pasir Putih dan Formasi Batu Granit Raksasa yang Menarik Wisatawan

18 April 2026 - 02:05
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Jika Ingin Ubah Hidup, Tinggalkan 7 Keyakinan yang Membatasi Ini

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi Note 15: Apa yang Perlu Diketahui?

18 April 2026 - 00:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.