Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan sikapnya yang menolak keras usulan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini menunjukkan konsistensi partai berlambang banteng moncong putih tersebut dalam memperjuangkan demokrasi yang melibatkan partisipasi langsung rakyat.
Konsistensi PDIP dalam Menjaga Demokrasi Langsung
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa posisi partai tidak berubah sejak keputusan yang diambil pada tahun 2014. PDIP tetap teguh pada pendiriannya untuk memastikan Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. “Kami tetap konsisten menjaga demokrasi, pilkada harus langsung melibatkan rakyat,” tegas Komarudin melalui pesan singkatnya pada Kamis, 1 Januari 2026.
Sejarah Pilkada di Indonesia: Dari DPRD ke Rakyat
Mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan berliku. Pilkada secara langsung, di mana rakyat memilih pemimpin daerahnya, pertama kali diperkenalkan pada tahun 2004 setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelum era reformasi dan pengesahan UU tersebut, selama kurang lebih tiga dekade, Pilkada di Indonesia diselenggarakan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada masa itu, pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dilakukan oleh Presiden atas usulan dari dua hingga empat calon yang diajukan oleh DPRD. Sementara itu, pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan usulan dari dua hingga empat calon yang diajukan oleh DPRD.
Dampak Reformasi dan Perubahan Regulasi
Runtuhnya rezim Orde Baru pada era Reformasi 1998 membawa dampak signifikan terhadap berbagai regulasi, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan ini berujung pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini sempat mengatur sistem pemerintahan yang lebih sentralistis. Namun, selang setengah dekade kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kembali mengatur sistem Pilkada secara langsung, mekanisme yang masih berlaku hingga pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
Upaya Pengembalian Pilkada Melalui DPRD dan Penolakan Publik
Meskipun mekanisme Pilkada langsung telah berjalan, sempat muncul upaya untuk mengembalikannya melalui DPRD. Pada tahun 2014, DPR berusaha mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pengesahan undang-undang ini memicu protes keras dari berbagai kalangan masyarakat. Menanggapi gejolak publik tersebut, Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara otomatis membatalkan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.
Komarudin Watubun menceritakan kembali bahwa pada tahun 2014, PDIP menjadi salah satu partai yang secara vokal menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Alasan utamanya adalah bahwa mengabaikan partisipasi rakyat sama saja dengan “mengebiri demokrasi”. “Kalau sekarang itu dikembalikan, tentu kami menolak,” tegas Komarudin, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR.
Dasar Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Penolakan PDIP terhadap usulan Pilkada melalui DPRD juga didukung oleh landasan hukum yang kuat. Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP, Andreas Hugo Pareira, merujuk pada Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilakukan secara langsung.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025 juga telah menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari Pemilihan Umum. “Artinya, pilkada dihelat langsung, bukan tidak langsung atau melalui DPRD,” tegas Andreas.
Latar Belakang Usulan Partai Lain
Usulan untuk menggulirkan kembali Pilkada yang dipilih oleh DPRD ini pertama kali disampaikan oleh Partai Golkar setelah menggelar Rapat Pimpinan Nasional pada Sabtu, 20 Desember lalu. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan bahwa Pilkada langsung dinilai menimbulkan ongkos politik yang sangat mahal.
Usulan Partai Golkar ini kemudian mendapat dukungan dari beberapa partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto lainnya. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), misalnya, menilai bahwa usulan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi mencegah tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh para bakal calon kepala daerah.















