Penanganan Kasus Korupsi Pematangan Lahan Pintu Gerbang Mamuju
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pematangan lahan pintu gerbang Mamuju tahun anggaran 2022. Pelimpahan tersebut berlangsung pada Senin (6/4/2026), sekitar pukul 13.32 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju.
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah M.A.S alias O, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju. Ia diduga terlibat dalam proses pengelolaan dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,83 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka tersebut.
Setelah Tahap II dinyatakan lengkap, seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut. Proses pelimpahan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, antara lain:
* Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
* Pasal 20 huruf a dan c KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Mamuju, Antonius, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (14/1/2026). Proses pelimpahan dimulai pukul 11.05 WITA di Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku.
Ketiga tersangka, Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad, keluar dari sel tahanan Polresta Mamuju dengan pengawalan ketat penyidik berkemeja putih. Mereka dititipkan di rutan Polresta Mamuju karena ruang tahanan di Mapolda Sulbar sedang direnovasi. Jarak ke Kejari hanya sekitar 20 meter.
Tersangka keluar secara berurutan mengenakan rompi tahanan oranye, tanpa borgol di tangan. Basit berjalan di depan dengan masker medis, kacamata hitam, dan tas hitam di bahu. Andi Zulfahmi berjalan di belakang Basit dengan topi kuning berlogo “NY” dan masker putih. Saat melihat kamera wartawan, Andis memberi salam hormat ke awak media sebelum melanjutkan perjalanan. Tersangka ketiga, Ahmad, berjalan di belakang dengan masker dan tas merah, terus menundukkan kepala hingga memasuki Kejari Mamuju.
Ketiganya digiring melalui pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk proses administrasi pelimpahan. Selain ketiga tersangka, polisi menetapkan AS, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka keempat. AS diduga sebagai aktor intelektual di balik pemindahan lokasi proyek.
Proyek pintu gerbang Kota Mamuju di Desa Tadui bersumber dari dana APBD. Hasil audit menyebut proyek mengalami kerugian total senilai Rp 1,8 miliar. Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, menyatakan penyimpangan terjadi karena pemindahan lokasi proyek sejauh 500 meter dari titik koordinat awal. Akibat pemindahan sepihak ini, bangunan fisik di lokasi yang seharusnya direncanakan tidak ditemukan. Hal ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara secara total.




