Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Pembelaan Pribadi, Bantah Lakukan Pembunuhan
Mataram – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari salah satu terdakwa, I Made Yogi Purusa Utama. Dalam kesempatan tersebut, Yogi secara pribadi menyampaikan pembelaannya atas tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp385 juta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yogi, yang membacakan pembelaannya yang ditulis tangan dalam sebuah buku catatan pribadi, dengan tegas membantah telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi. Air mata sempat membasahi pipinya saat ia menyampaikan isi pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan betapa besar tekanan yang ia dan keluarganya rasakan sejak kasus ini bergulir ke ranah hukum.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Muhammad Nurhadi,” ujar Yogi dengan suara bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 3 Maret 2026. Pernyataan ini menjadi inti dari pembelaan yang ia sampaikan, menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Pihak kuasa hukum Yogi, Hijrat Prayitno, turut menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan yang diajukan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Hijrat menyoroti adanya dugaan perubahan pasal terhadap salah satu terdakwa lain, I Gde Aris Candra, yang dinilainya sebagai bentuk “penyelundupan pasal” yang menguntungkan terdakwa lain.
“Dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mendakwa dua orang, namun terhadap satu orang telah tiba-tiba diubah pasalnya. Jadi menurut kami telah terjadi penyelundupan pasal bagi salah satu terdakwa yang lain sehingga menguntungkan bagi terdakwa yang lain,” jelas Hijrat.
Hijrat memaparkan bahwa dalam dakwaan awal, Aris Candra didakwa melanggar Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam tuntutannya, pasal tersebut diubah menjadi Pasal 354 ayat (1) KUHP lama, atau setara dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP baru. Perubahan ini, menurut Hijrat, tidak diperbolehkan dan melanggar asas kepastian hukum.
Kesaksian Saksi dan Peran Yogi sebagai Saksi Mahkota
Lebih lanjut, Hijrat mengemukakan bahwa selama proses pembuktian di persidangan, para saksi telah memberikan keterangan bahwa pada saat jam yang diduga menjadi waktu kematian Brigadir Nurhadi, terdakwa Yogi sedang tertidur. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang menopang argumen pembelaan Yogi.
Fakta lain yang diangkat oleh kuasa hukum adalah kesediaan Yogi untuk menjadi saksi mahkota bagi terdakwa lainnya. Saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang bersedia memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa lain demi mendapatkan keringanan hukuman. Yogi, menurut kuasa hukumnya, telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia memberikan keterangan terhadap terdakwa lain.
Sebaliknya, Hijrat menyoroti bahwa Aris Candra justru tidak bersedia menjadi saksi terhadap Yogi. Perbedaan sikap ini, menurut Hijrat, menunjukkan siapa yang berbicara jujur dan siapa yang tidak.
“Silakan dinilai mana yang jujur dan mana yang bohong,” pungkas Hijrat, menyerahkan penilaian kepada majelis hakim dan publik.
Kasus ini terus bergulir, menyisakan pertanyaan besar mengenai kebenaran fakta dan keadilan yang akan ditegakkan oleh pengadilan. Pembelaan pribadi Yogi dan argumen kuasa hukumnya akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Perkembangan selanjutnya dari sidang ini akan terus dinantikan.



















