No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Pengacara: Pasal Diselundupkan dalam Tuntutan Yogi

Hidayat by Hidayat
14 Maret 2026 - 13:43
in politik
0

Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Pembelaan Pribadi, Bantah Lakukan Pembunuhan

Mataram – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari salah satu terdakwa, I Made Yogi Purusa Utama. Dalam kesempatan tersebut, Yogi secara pribadi menyampaikan pembelaannya atas tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp385 juta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yogi, yang membacakan pembelaannya yang ditulis tangan dalam sebuah buku catatan pribadi, dengan tegas membantah telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi. Air mata sempat membasahi pipinya saat ia menyampaikan isi pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan betapa besar tekanan yang ia dan keluarganya rasakan sejak kasus ini bergulir ke ranah hukum.

“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Muhammad Nurhadi,” ujar Yogi dengan suara bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 3 Maret 2026. Pernyataan ini menjadi inti dari pembelaan yang ia sampaikan, menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Pihak kuasa hukum Yogi, Hijrat Prayitno, turut menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan JPU. Menurutnya, tuntutan yang diajukan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Hijrat menyoroti adanya dugaan perubahan pasal terhadap salah satu terdakwa lain, I Gde Aris Candra, yang dinilainya sebagai bentuk “penyelundupan pasal” yang menguntungkan terdakwa lain.

“Dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mendakwa dua orang, namun terhadap satu orang telah tiba-tiba diubah pasalnya. Jadi menurut kami telah terjadi penyelundupan pasal bagi salah satu terdakwa yang lain sehingga menguntungkan bagi terdakwa yang lain,” jelas Hijrat.

Baca Juga  Kebijakan Terbaru yang Mulai Berlaku, Ini Dampaknya Bagi Masyarakat

Hijrat memaparkan bahwa dalam dakwaan awal, Aris Candra didakwa melanggar Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam tuntutannya, pasal tersebut diubah menjadi Pasal 354 ayat (1) KUHP lama, atau setara dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP baru. Perubahan ini, menurut Hijrat, tidak diperbolehkan dan melanggar asas kepastian hukum.

Kesaksian Saksi dan Peran Yogi sebagai Saksi Mahkota

Lebih lanjut, Hijrat mengemukakan bahwa selama proses pembuktian di persidangan, para saksi telah memberikan keterangan bahwa pada saat jam yang diduga menjadi waktu kematian Brigadir Nurhadi, terdakwa Yogi sedang tertidur. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang menopang argumen pembelaan Yogi.

Fakta lain yang diangkat oleh kuasa hukum adalah kesediaan Yogi untuk menjadi saksi mahkota bagi terdakwa lainnya. Saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang bersedia memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa lain demi mendapatkan keringanan hukuman. Yogi, menurut kuasa hukumnya, telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia memberikan keterangan terhadap terdakwa lain.

Sebaliknya, Hijrat menyoroti bahwa Aris Candra justru tidak bersedia menjadi saksi terhadap Yogi. Perbedaan sikap ini, menurut Hijrat, menunjukkan siapa yang berbicara jujur dan siapa yang tidak.

“Silakan dinilai mana yang jujur dan mana yang bohong,” pungkas Hijrat, menyerahkan penilaian kepada majelis hakim dan publik.

Kasus ini terus bergulir, menyisakan pertanyaan besar mengenai kebenaran fakta dan keadilan yang akan ditegakkan oleh pengadilan. Pembelaan pribadi Yogi dan argumen kuasa hukumnya akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Perkembangan selanjutnya dari sidang ini akan terus dinantikan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur
Batam

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

20 April 2026 - 15:01

Pilihan Redaksi

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.