Nurmian Manalu dituntut 1 tahun penjara usai diyakini jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menggelapkan sertifikat tanah milik Sharon Lee Mee Chyang, Senin (05 Agustus 2024).
Arif Darmawan Wiratama mengatakan bahwa Nurmian Manalu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan menggelapkan sertifikat tanah di Komplek Sinar Bulan Ratu nomor 1-2 RT 03 – RW 10 Bengkong Laut Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Perbuatan Nurmian dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP,” kata Arif Darmawan Wiratama dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto, Nora Gebaria Pasaribu, Dina Puspasari.
Arif Darmawan Wiratama menuntut Nurmian Manalu dengan pidana penjara selama 1 tahun karena telah menimbulkan kerugian terhadap korban, Sharon Lee Mee Chyang sebesar 100 juta rupiah.
Nurmian Manalu yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan pledoi.
“Kami mohon waktu untuk mengajukan pledoi,” kata Niko Nixon Situmorang dalam persidangan.
Seperti diketahui Sharon Lee Mee Chyang menikah dengan pendeta Benyamin Simorangkir pada tahun 1995 silam di Medan, Sumatera Utara. Setelah itu mereka menjalani bahtera rumah tangganya dengan berdomisili di Kota Batam, Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1998 terjadi krisis moneter yang melanda Negara Indonesia. Hal itu yang mengantarkan pasangan tersebut harus kembali ke kampung halaman Sharon Lee Mee Chyang di Singapura.
Dalam pernikahan Benyamin Simorangkir dengan Sharon Lee Mee Chyang dikaruniai seorang anak yang lahir di tahun 2000.
Pada 2003 silam, Benyamin Simorangkir meminta sejumlah uang kepada istrinya, Sharon Lee Mee Chyang. Kala itu istrinya menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang senilai 70 ribu Dollar Singapura ke Benyamin Simorangkir. Uang tersebut dipergunakan oleh Benyamin Simorangkir untuk membeli sebidang tanah yang berdiri bangunan jenis ruko berlokasi di komplek Sinar Bulan Ratu, Kecamatan Bengkong.
Ruko yang dibeli itu dijadikan Benyamin Simorangkir menjadi rumah ibadah atau gereja. Benyamin Simorangkir menjadi pendeta di gereja itu. Dengan demikian Benyamin Simorangkir harus bolak-balik Batam – Singapura.
Selanjutnya pada tahun 2008 diketahui Benyamin Simorangkir menikah dengan Nurmian Manalu sekalipun belum ada perceraian antara Benyamin Simorangkir dengan Nurmian Manalu.
Setahun kemudian dalam pernikahan Benyamin Simorangkir dengan Nurmian Manalu atau tepatnya di tahun 2009 berhasil membeli sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 05.07.11.01.3.01411 tanggal 17 April 2009. SHGB itu tercatat atas nama Benyamin Simorangkir.
Dalam pernikahan Benyamin Simorangkir dengan Nurmian ternyata di tahun 2012 memilih pindah ke Jakarta.
Selanjutnya di tahun 2016 Benyamin Simorangkir wafat. Dari situ terjadi perselisihan antara Nurmian Manalu dengan Sharon Lee Mee Chyang karena persoalan harta warisan peninggalan Benyamin Simorangkir.
Penulis: JP

















