Penangkapan Pengedar Ganja di Mendobarat: Kronologi dan Barang Bukti yang Disita
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB alias B (30) di Kecamatan Mendobarat, Bangka, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang gencar dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pelaku diringkus pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, di sebuah kebun sawit yang berlokasi di Jalan Kelumpang, Desa Mendo, Kecamatan Mendobarat. Saat penangkapan, AB alias B terlihat mengenakan kaus berwarna hijau. Ia diduga kuat berperan aktif dalam berbagai kegiatan ilegal terkait narkotika, mulai dari menjual, membeli, menerima, hingga bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli ganja. Selain itu, ia juga diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, penangkapan ini bermula dari informasi yang berhasil dihimpun oleh petugas. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta keberadaan pelaku.
Pada saat yang ditentukan, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AB alias B tanpa perlawanan berarti. Setelah pelaku berhasil diamankan, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh petugas adalah melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Penggeledahan ini dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, guna memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur keberatan dari pihak pelaku maupun saksi.
Seluruh barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan, beserta pelaku, kemudian segera dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka. Tujuannya adalah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin terkait dengan pelaku.
Barang Bukti yang Berhasil Disita
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, tim Satresnarkoba Polres Bangka berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu plastik bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja.
- Delapan bungkus kertas koran yang masing-masing berisi ganja.
- Dua bal vapier (kemungkinan merujuk pada alat atau bahan terkait konsumsi ganja).
- Satu tas berwarna abu-abu.
- Satu bal kertas potongan koran, yang diduga digunakan untuk membungkus ganja.
- Satu tas kecil berwarna biru.
- Satu kantong plastik berwarna merah.
- Uang tunai senilai Rp150.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
- Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna merah.
- Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa nomor polisi.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya yang diduga kuat melanggar undang-undang narkotika, AB alias B kini dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam hukum Indonesia. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur tentang pemberatan sanksi bagi pelaku yang mengedarkan narkotika golongan I.
Lebih lanjut, jeratan hukum ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mungkin merujuk pada pembaruan atau penyesuaian sanksi pidana terkait narkotika. Selain itu, pelaku juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I tanpa hak.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bangka dan sekitarnya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mengurangi angka peredaran barang haram tersebut di masyarakat. Proses hukum terhadap AB alias B kini berlanjut di Polres Bangka untuk penuntasan kasus ini.




