Emas Antam Anjlok Rp 55 Ribu: Waktunya Borong 9 Maret 2026?

Diposting pada

Emas Antam Anjlok di Awal Pekan, Peluang Bagi Investor?

Jakarta – Para investor dan pecinta logam mulia kembali dikejutkan oleh pergerakan harga emas di awal pekan ini. Data terbaru menunjukkan adanya penurunan signifikan pada harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang berpotensi membuka peluang bagi mereka yang telah lama menanti momen tepat untuk berinvestasi.

Pada Senin, 9 Maret 2026, pukul 08.30 WIB, harga emas Antam pecahan 1 gram dilaporkan mengalami penurunan tajam. Angka yang tercatat adalah Rp 3.004.000 per gram. Penurunan ini cukup drastis, merosot sebesar Rp 55.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Minggu, 8 Maret 2026, yang masih berada di kisaran Rp 3.059.000 per gram.

Fenomena penurunan harga ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki strategi investasi jangka panjang melalui tabungan emas. Momen ini bisa jadi kesempatan emas untuk memborong logam mulia sebagai instrumen yang stabil dan aman di tengah ketidakpastian ekonomi. Emas batangan secara historis dikenal sebagai aset safe haven yang mampu melindungi nilai kekayaan dari inflasi dan gejolak pasar.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan memudahkan Anda dalam melakukan perhitungan anggaran investasi, berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas Antam per hari ini, mencakup berbagai pilihan pecahan dari yang terkecil hingga terbesar. Perlu diingat bahwa harga yang tertera belum termasuk perhitungan pajak yang berlaku.

  • 0.5 gram: Rp 1.552.000
  • 1 gram: Rp 3.004.000
  • 2 gram: Rp 5.948.000
  • 3 gram: Rp 8.897.000
  • 5 gram: Rp 14.795.000
  • 10 gram: Rp 29.535.000
  • 25 gram: Rp 73.712.000
  • 50 gram: Rp 147.345.000
  • 100 gram: Rp 294.612.000
  • 250 gram: Rp 736.265.000
  • 500 gram: Rp 1.472.320.000
  • 1000 gram: Rp 2.944.600.000

Harga Jual Kembali (Buyback) Turut Terpengaruh

Tidak hanya harga pembelian emas batangan yang mengalami koreksi, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut terseret turun. Bagi Anda yang berencana untuk mencairkan aset emas yang dimiliki, perlu mencermati patokan harga buyback terbaru yang ditetapkan oleh Antam.

Pada hari ini, Antam mematok harga buyback di angka Rp 2.757.000 per gram. Angka ini juga menunjukkan penurunan yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 65.000 dibandingkan dengan harga buyback pada hari sebelumnya.

Peraturan Pajak yang Perlu Diperhatikan

Bagi para investor yang ingin melakukan transaksi penjualan kembali emas (buyback), sangat penting untuk memahami dan memperhatikan aturan perpajakan terbaru yang berlaku. Hal ini demi kelancaran transaksi dan menghindari kesalahpahaman.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai yang melebihi Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Potongan pajak ini akan dipotong secara otomatis langsung dari jumlah dana yang akan Anda terima.

Selain itu, mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, penting bagi setiap individu yang melakukan transaksi untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bertransaksi. Hal ini dikarenakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini secara resmi telah difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian, membawa KTP menjadi syarat wajib untuk kelancaran proses administrasi perpajakan.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan