Terdakwa dalam perkara pornografi yang bernama Selamat alias Ferry alias Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN/Btm) membenarkan bahwa dirinya menyebarkan foto-foto seksi korban Putri (nama samaran) kepada 3 orang.
Ketiga orang itu merupakan keluarga atau orang dekat korban. Salah satu dari ketiga orang itu diketahui adalah suami Putri yang bernama Putra (nama samaran).
Menurut penasehat hukum terdakwa Along yang bernama Christopher Silitonga membenarkan kliennya menyebarkan foto-foto seksi Putri kepada Putra. Selain itu ada 2 orang lainnya yang merupakan keluarga dekat Putri juga dikirimkan foto-foto itu melalui messenger Facebook.
“Fakta persidangan ternyata Along melakukan video call dengan Putri. Saat itu Along melakukan tangkapan layar dari ponselnya yang ternyata Putri hanya pakai bra. Selain itu Putri juga yang menemui terdakwa ke Jakarta,” kata Christopher Silitonga saat ditemui usai persidangan, Selasa (03 September 2024).
Christopher Silitonga menerangkan bahwa Putri dan Along pernah bersama sebanyak 3 kali di Jakarta, 1 kali ketemu di Singapura dan 1 kali di Kota Batam.
Dalam kesempatan itu, Christopher Silitonga menyebutkan bahwa fakta persidangan juga sempat terungkap bahwa yang menyebarkan foto-foto seksi Putri adalah istri dari terdakwa Along.
“Tadi di ruang sidang, Along menyatakan bahwa istrinya yang menyebarkan foto-foto seksi Putri di TikTok. Karena itu hakim bilang seharusnya istri terdakwa bisa diseret juga secara hukum,” ujar Christopher Silitonga.
Christopher Silitonga menyebutkan bahwa semua perbuatannya itu diakui oleh terdakwa Along.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto, Setyaningsih dan Twis Retno Ruswandari.
Masih menurut keterangan Christopher Silitonga bahwa pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan bagi Along.
“Kami mengajukan saksi yang meringankan. Karena itu tadi komplain hakim, kenapa pula mengajukan saksi yang meringankan? Sementara terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” ucap Christopher Silitonga.
Christopher Silitonga menjawab “saya hanya kuasa substitusi. Itu permintaan penasehat hukum yang ditunjuk Along. Saya hanya menyampaikan saja permintaan penasehat hukumnya.”
Karena persidangan dilaksanakan secara tertutup maka awak media BatamPena.com mencoba menggali informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing.
Dalam kesempatan yang berbeda, Salomo Saing hanya bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi awak media.
“Silahkan langsung ke Intel Kejari Batam saja. Saya tidak komentar karena itu SOP-nya,” kata Salomo Saing sembari bergegas meninggalkan gedung PN Batam menuju ke Gedung Kejari Batam.
Penulis: JP

















