No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Along Kirimkan Foto Seksi ke Suami Korban 

Redaksi by Redaksi
3 September 2024 - 20:26
in News
0
Terdakwa dalam perkara pornografi bernama Selamat alias Ferry alias Along digiring memasuki ruang sidang PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa dalam perkara pornografi bernama Selamat alias Ferry alias Along digiring memasuki ruang sidang PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa dalam perkara pornografi yang bernama Selamat alias Ferry alias Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN/Btm) membenarkan bahwa dirinya menyebarkan foto-foto seksi korban Putri (nama samaran) kepada 3 orang.

Ketiga orang itu merupakan keluarga atau orang dekat korban. Salah satu dari ketiga orang itu diketahui adalah suami Putri yang bernama Putra (nama samaran).

Menurut penasehat hukum terdakwa Along yang bernama Christopher Silitonga membenarkan kliennya menyebarkan foto-foto seksi Putri kepada Putra. Selain itu ada 2 orang lainnya yang merupakan keluarga dekat Putri juga dikirimkan foto-foto itu melalui messenger Facebook.

“Fakta persidangan ternyata Along melakukan video call dengan Putri. Saat itu Along melakukan tangkapan layar dari ponselnya yang ternyata Putri hanya pakai bra. Selain itu Putri juga yang menemui terdakwa ke Jakarta,” kata Christopher Silitonga saat ditemui usai persidangan, Selasa (03 September 2024).

Christopher Silitonga menerangkan bahwa Putri dan Along pernah bersama sebanyak 3 kali di Jakarta, 1 kali ketemu di Singapura dan 1 kali di Kota Batam.

Dalam kesempatan itu, Christopher Silitonga menyebutkan bahwa fakta persidangan juga sempat terungkap bahwa yang menyebarkan foto-foto seksi Putri adalah istri dari terdakwa Along.

“Tadi di ruang sidang, Along menyatakan bahwa istrinya yang menyebarkan foto-foto seksi Putri di TikTok. Karena itu hakim bilang seharusnya istri terdakwa bisa diseret juga secara hukum,” ujar Christopher Silitonga.

Christopher Silitonga menyebutkan bahwa semua perbuatannya itu diakui oleh terdakwa Along.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto, Setyaningsih dan Twis Retno Ruswandari.

Masih menurut keterangan Christopher Silitonga bahwa pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan bagi Along.

“Kami mengajukan saksi yang meringankan. Karena itu tadi komplain hakim, kenapa pula mengajukan saksi yang meringankan? Sementara terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” ucap Christopher Silitonga.

Baca Juga  Bacok Pendeta di Batam Hingga Tewas, Rahman Padak Divonis 18 Tahun Penjara

Christopher Silitonga menjawab “saya hanya kuasa substitusi. Itu permintaan penasehat hukum yang ditunjuk Along. Saya hanya menyampaikan saja permintaan penasehat hukumnya.”

Karena persidangan dilaksanakan secara tertutup maka awak media BatamPena.com mencoba menggali informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing.

Dalam kesempatan yang berbeda, Salomo Saing hanya bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi awak media.

“Silahkan langsung ke Intel Kejari Batam saja. Saya tidak komentar karena itu SOP-nya,” kata Salomo Saing sembari bergegas meninggalkan gedung PN Batam menuju ke Gedung Kejari Batam.

Penulis: JP

Tags: Christopher SilitongaPengadilan Negeri BatamPornografiSelamat alias Ferry alias AlongSetyaningsihTwis Retno RuswandariWelly Irdianto

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In