Perdebatan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Antara Kebutuhan Lokal dan Standar Nasional
Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya bagi para guru, belakangan ini menjadi topik hangat yang menyita perhatian publik. Banyak daerah melaporkan bahwa gaji yang diterima guru PPPK Paruh Waktu masih jauh dari kategori layak, menimbulkan pertanyaan mengenai disparitas yang signifikan jika dibandingkan dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru PPPK penuh waktu.
Fenomena ini cukup kompleks. Gaji guru PPPK Paruh Waktu memang tidak memiliki standar yang seragam atau bervariasi antar daerah. Perbedaan ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Berbeda dengan guru PNS dan guru PPPK penuh waktu, yang besaran gajinya telah diatur dalam standar nasional. Lantas, sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), mengapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda jauh dengan PNS dan PPPK penuh waktu?
Penjelasan dari Kemendikdasmen: Kewenangan Pemda dan Upaya Penyelamatan Honorer
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi mendalam mengenai isu ini. Beliau menjelaskan bahwa kewenangan terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu memang berada di tingkat Pemda.
Penting untuk diingat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sejatinya merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan nasib para tenaga honorer dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak dapat dipungkiri, telah ada kasus di mana guru honorer terpaksa dirumahkan karena Pemda tidak memiliki anggaran yang memadai untuk menggaji mereka jika diangkat menjadi PPPK.
Di sisi lain, terdapat ketentuan yang melarang keberadaan pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah. Untuk mencegah terjadinya PHK massal yang dapat berdampak luas, para tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dalam skenario ini, besaran gaji mereka disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemda.
Peran Pemerintah Pusat: Insentif dan Tunjangan untuk Meringankan Beban Daerah
Meskipun penggajian utama berada di Pemda, Pemerintah Pusat tidak lepas tangan dalam memberikan dukungan. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memberikan berbagai insentif dan tunjangan untuk meringankan beban daerah. Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Selain itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) juga diberikan kepada guru yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Ada insentif, TPG, dan TKG bagi guru, sehingga Pemda bisa lebih ringan bebannya. Namun, kami juga meminta agar Pemda jangan memberhentikan guru dan tendik,” tegas Dirjen Nunuk Suryani. Dukungan ini diharapkan dapat membantu Pemda dalam memenuhi kewajiban penggajian guru PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan keberlanjutan profesi tenaga pendidik.
Status ASN dan Proses Pembahasan Lanjutan
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan bahwa sesuai definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK Paruh Waktu memang termasuk dalam kategori ASN. Ini berarti, mereka memiliki hak dan status yang sama dengan ASN lainnya dalam kerangka kepegawaian.
Masalah guru PPPK Paruh Waktu saat ini sedang dalam proses pembahasan intensif bersama KemenPAN-RB. “Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB tengah membahas masalah guru PPPK paruh waktu ini. Kami berharap ada jalan keluar terbaik,” ujar Sekjen Suharti dalam sebuah kesempatan. Pembahasan ini diharapkan dapat merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para guru PPPK Paruh Waktu.
Sekjen Suharti melanjutkan, meskipun berstatus ASN, penggajian PPPK Paruh Waktu memang berada di Pemda. Kemendikbudristek sendiri hanya bertanggung jawab membayarkan TPG, TKG, dan insentif tambahan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulannya.
Salah satu perubahan positif yang patut dicatat adalah sistem pembayaran TPG. “Untuk pertama kalinya, TPG dibayarkan setiap bulannya kepada guru dan tidak lagi per tiga bulan,” ungkapnya. Perubahan ini diharapkan dapat membantu guru dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, meskipun besaran gaji pokok masih menjadi tantangan yang perlu terus diatasi.
Dengan adanya berbagai upaya dari pemerintah pusat dan daerah, serta proses pembahasan yang sedang berjalan, diharapkan nasib para guru PPPK Paruh Waktu dapat segera mendapatkan solusi yang lebih baik dan adil, sejalan dengan status mereka sebagai bagian dari ASN yang berkontribusi pada dunia pendidikan Indonesia.



















