No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Gaji PPPK, P3K, dan PNS: Mengapa Berbeda? Dirjen Menjelaskan

Rizki by Rizki
15 Maret 2026 - 18:59
in politik
0

Perdebatan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Antara Kebutuhan Lokal dan Standar Nasional

Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya bagi para guru, belakangan ini menjadi topik hangat yang menyita perhatian publik. Banyak daerah melaporkan bahwa gaji yang diterima guru PPPK Paruh Waktu masih jauh dari kategori layak, menimbulkan pertanyaan mengenai disparitas yang signifikan jika dibandingkan dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru PPPK penuh waktu.

Fenomena ini cukup kompleks. Gaji guru PPPK Paruh Waktu memang tidak memiliki standar yang seragam atau bervariasi antar daerah. Perbedaan ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Berbeda dengan guru PNS dan guru PPPK penuh waktu, yang besaran gajinya telah diatur dalam standar nasional. Lantas, sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), mengapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda jauh dengan PNS dan PPPK penuh waktu?

Penjelasan dari Kemendikdasmen: Kewenangan Pemda dan Upaya Penyelamatan Honorer

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi mendalam mengenai isu ini. Beliau menjelaskan bahwa kewenangan terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu memang berada di tingkat Pemda.

Penting untuk diingat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sejatinya merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan nasib para tenaga honorer dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak dapat dipungkiri, telah ada kasus di mana guru honorer terpaksa dirumahkan karena Pemda tidak memiliki anggaran yang memadai untuk menggaji mereka jika diangkat menjadi PPPK.

Di sisi lain, terdapat ketentuan yang melarang keberadaan pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah. Untuk mencegah terjadinya PHK massal yang dapat berdampak luas, para tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dalam skenario ini, besaran gaji mereka disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemda.

Peran Pemerintah Pusat: Insentif dan Tunjangan untuk Meringankan Beban Daerah

Meskipun penggajian utama berada di Pemda, Pemerintah Pusat tidak lepas tangan dalam memberikan dukungan. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memberikan berbagai insentif dan tunjangan untuk meringankan beban daerah. Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Selain itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) juga diberikan kepada guru yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Baca Juga  Respons KPK soal Gubernur Rudy Mas'ud batalkan pengadaan mobil dinas Rp 8,5 miliar

“Ada insentif, TPG, dan TKG bagi guru, sehingga Pemda bisa lebih ringan bebannya. Namun, kami juga meminta agar Pemda jangan memberhentikan guru dan tendik,” tegas Dirjen Nunuk Suryani. Dukungan ini diharapkan dapat membantu Pemda dalam memenuhi kewajiban penggajian guru PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan keberlanjutan profesi tenaga pendidik.

Status ASN dan Proses Pembahasan Lanjutan

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan bahwa sesuai definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK Paruh Waktu memang termasuk dalam kategori ASN. Ini berarti, mereka memiliki hak dan status yang sama dengan ASN lainnya dalam kerangka kepegawaian.

Masalah guru PPPK Paruh Waktu saat ini sedang dalam proses pembahasan intensif bersama KemenPAN-RB. “Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB tengah membahas masalah guru PPPK paruh waktu ini. Kami berharap ada jalan keluar terbaik,” ujar Sekjen Suharti dalam sebuah kesempatan. Pembahasan ini diharapkan dapat merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para guru PPPK Paruh Waktu.

Sekjen Suharti melanjutkan, meskipun berstatus ASN, penggajian PPPK Paruh Waktu memang berada di Pemda. Kemendikbudristek sendiri hanya bertanggung jawab membayarkan TPG, TKG, dan insentif tambahan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulannya.

Salah satu perubahan positif yang patut dicatat adalah sistem pembayaran TPG. “Untuk pertama kalinya, TPG dibayarkan setiap bulannya kepada guru dan tidak lagi per tiga bulan,” ungkapnya. Perubahan ini diharapkan dapat membantu guru dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, meskipun besaran gaji pokok masih menjadi tantangan yang perlu terus diatasi.

Dengan adanya berbagai upaya dari pemerintah pusat dan daerah, serta proses pembahasan yang sedang berjalan, diharapkan nasib para guru PPPK Paruh Waktu dapat segera mendapatkan solusi yang lebih baik dan adil, sejalan dengan status mereka sebagai bagian dari ASN yang berkontribusi pada dunia pendidikan Indonesia.

Baca Juga  Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35

Pilihan Redaksi

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.