Lima orang terdakwa yang tergabung dalam sindikat judi dadu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing dengan pidana penjara hanya 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12 September 2024).
Atas tuntutan itu awak media BatamPena.com berusaha mengkonfirmasi JPU Salomo Saing.
Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan sebagai berikut: Terdakwa Mahmudin, Riduan, Indra (ketiganya tergabung dalam perkara judi dengan nomor 389/Pid.B/2024/PN Btm) dan Sukardiman Dollu, Faizal Rizal Hadjaweo (keduanya tergabung dengan nomor perkara 388/Pid.B/2024/PN Btm). Logika hukum apa yang dipakai oleh anda selaku JPU dalam perkara menuntut para terdakwa hanya dengan 6 bulan penjara?
Alhasil Salomo Saing hanya bisa bungkam seribu bahasa alias memilih tidak menjawab.
Karena sifat bungkam Salomo Saing itu maka awak media menghubungi Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta.
Cara bungkam juga dilakukan Tiyan Andesta ketika dikonfirmasi.
Tiyan Andesta juga sempat berjanji untuk ketemu dengan jurnalis BatamPena.com pada hari Jumat (13 September 2024) pada pukul 10:00 WIB. Sesuai dengan waktu yang dijadwalkan oleh Tiyan Andesta maka awak media ini mendatangi gedung Kejari Batam.
Alhasil Tiyan Andesta tidak bisa ditemui dengan alasan sedang ada tamu. “Saya lagi di luar ada tamu. Nanti habis Sholat Jumat jam 1 siang pasti saya di kantor,” kata Tiyan Andesta melalui sambungan telepon.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Tepat pada pukul 13:00 WIB atau jam 1 siang sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Tiyan Andesta maka awak media ini kembali mendatangi gedung Kejari Batam. Namun Tiyan Andesta tidak dapat ditemukan untuk dapat dikonfirmasi.
Tidak patah arang, awak media ini mengkonfirmasi Tiyan Andesta. Dalam konfirmasi itu, Tiyan Andesta menyarankan menghubungi Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra.
“Saya jemput tamu di bandara. Kasipidum di kantor, tadi saya minta Iqram Syahputra yang menjawab tuntutan para terdakwa sindikat judi dadu itu. Jadi silahkan konfirmasi ke kasipidum aja,” ujar Tiyan Andesta buang badan atas tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kasipenkum di Kejari Batam.
Berdasarkan saran yang disampaikan oleh Tiyan Andesta maka jurnalis media ini menanyakan kepada petugas PTSP Kejari Batam bernama Rina.
Dalam pertemuan dengan Rina ternyata diketahui bahwa Iqram Syahputra sedang tidak di kantor.
“Kata stafnya Pak Kasipidum tidak di kantor, lagi di luar beliau,” ucap Rina.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Untuk bisa melakukan konfirmasi langsung maka dikirimkan pertanyaan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Iqram Syahputra.
Terdakwa Mahmudin, Riduan, Indra (ketiganya tergabung dalam perkara nomor 389/Pid.B/2024/PN Btm) dan Sukardiman Dollu, Faizal Rizal Hadjaweo (keduanya tergabung dalam perkara nomor 388/Pid.B/2024/PN Btm). Logika hukum apa yang dipakai oleh anda selaku JPU dalam perkara menuntut para terdakwa judi dadu hanya dengan 6 bulan penjara?
Atas pertanyaan itu Iqram Syahputra juga memilih jurus bungkam seribu bahasa sama seperti Salomo Saing, Tiyan Andesta.
Penulis: JP

















